JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polri menegaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding tidak akan dihadiri Irjen Pol. FS ataupun pendampingnya. Sidang banding dilakukan atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) FS.
"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding. Juga Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dikutip Antara, Senin (19/9/2022).
Sidang dilakukan pukul 10.00 WIB, di Divisi Propam Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Dedi menyebutkan, sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal.
"Dan wakil komisi serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal," katanya. Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022.
Berisi, KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi, pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan. Ketiga, nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.
Ia mengatakan, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum dan amar putusan. Serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.
“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding. Sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.