Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 21 Mar 2023 - 10:19:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Pekerja Holding BUMN Terjepit Kepentingan Elit

tscom_news_photo_1679368798.jpg
Logo BUMN (Sumber foto : Ilustrasi)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Masih banyak persoalan di dunia pertambangan Indonesia hingga kini. Selain persoalan izin ilegal, ekspor ilegal Sumber Daya Alam (SDA) yang pernah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu 8 Februari 2023 mengganggu penerimaan negara, persoalan pekerja yang terlibat di dalamnya juga tidak bisa dikesampingkan.

Para pekerja di lapangan ini menjadi filter pertama untuk menghadapi tekanan di masyarakat, selain mendapat tekanan dari pimpinan untuk meningkatkan produktifitas perusahaan pertambangan milik pemerintah ini.

Sejumlah bentrokan dengan masyarakat kerap terjadi akibat kebijakan agresif perusahaan. Di tahun 2021, warga dan mahasiswa sempat melakukan aksi protes di kantor PT Timah. Mereka menyebutkan bahwa KIP dan Ponton Isap Produksi (PIP) di Teluk Kelabat Dalam yang dilakukan oleh PT Timah membuat tangkapan para nelayan di sana turun.

Pada Juli 2022 lalu, sempat terjadi aksi unjuk rasa warga terhadap PT Antam di Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara. Aksi tersebut terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam yang terletak di Desa Tambea, Pomalaa. Mereka protes terhadap aktivitas perusahaan yang mencemari lingkungan.

Pada akhir tahun 2022, ramai tersebar isu mengenai pencemaran lingkungan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Media memberitakan kejadian ini karena adanya tumpang-tindih 11 IUP yang melakukan kegiatan pertambangan eksplorasi dan produksi nikel. Antam kemudian mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) yang berakhir dengan menangnya Antam atas hak IUP di Blok Mandiodo.

Di dalam laporan Majalah Tempo edisi 22 Januari 2023, selama tiga tahun nilai nikel yang dikeruk di Blok Mandiodo mencapai Rp 21,6 triliun. Namun nilai itu menguap begitu saja lantaran 11 perusahaan yang berada di bawah PT Antam menjualnya ke pengolahan ore di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.

Ada dua perusahaan yang jadi penampung nikel illegal tersebut, yaitu: PT Obsidian Stainless Steel dan PT Indonesia Ruipu Nikel. Perusahaan tersebut merupakan perkongsian grup-grup besar pengusaha Tiongkok.

Sejatinya izin usaha pertambangan Blok Mandiodo seluas 3.400 hektare dimiliki badan usaha milik negara PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Sebelumnya, lahan ini menjadi rebutan perusahaan penambang nikel.

Berkat proses hukum di Mahkamah Agung, Antam mendapatkan hak konsesi blok nikel seluas total 16 ribu hektare ini. Namun, alih-alih menambang agar hasilnya disetor ke negara, Antam malah meminta perusahaan lain mengeruknya.

Penerima hak istimewa menambang nikel di area konsesi Antam adalah PT Lawu Agung Mining. Perusahaan ini dimiliki Windu Aji Sutanto, pengusaha yang memimpin tim relawan pemenangan Joko Widodo pada Pemilihan Umum 2019.

Windu juga mengklaim dekat dengan Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo. PT Lawu Agung menunjuk sebelas perusahaan lain untuk mengeruk 7,8 juta ton nikel selama tiga tahun.

Perusahaan-perusahaan di bawah PT Lawu juga menambang di luar wilayah konsesi Antam. Aktivitas ilegal bertingkat-tingkat ini tak terjamah hukum karena dilakukan melalui jual-beli dokumen dan pemberian ‘uang koordinasi’ kepada aparat penegak hukum.

Namun Direktur Utama PT Antam Nico Kanter memberikan klarifikasi bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Blok Mandiodo di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara terjadi karena adanya tumpang tindih 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Meski demikian, berbagai kejadian bentrokan dengan masyarakat, juga tekanan dari Direksi MIND ID terhadap manajemen anak perusahaan menimbulkan kegusaran di antara para pekerja di bawah holding MIND ID. Sebagai sebuah strategic holding, MIND ID sepantasnya hanya melaksanakan fungsi manajerial tanpa melakukan aktivitas operasi.

Intervensi yang dilakukan MIND ID terhadap anak perusahaannya menyalahi aturan ini. Semua unit pada serikat pekerja ANTAM, PT Bukit Asam, dan PT Timah sampai mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN untuk menyampaikan keresahan mereka terkait hal ini.

Untuk diketahui, MIND ID adalah perusahaan induk BUMN yang menaungi industri pertambangan mineral dan batubara yang memiliki anggota seperti PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Inalum (Persero), PT Timah Tbk (TINS), dan PT Freeport.

Perusahaan itu kini dipimpin oleh Hendi Prio Satrio sebagai Direktur Utama sejak diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Jum"at (29/10/2021) menggantikan Orias Petrus Moedak.

tag: #bumn  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement