JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, bahwa DPR akan berhati-hati membahas UU TNI. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) kini sedang jadi pembahasan publik.
"Kita akan memperhatikan hal itu jika sudah ada di DPR," ujarnya, Kamis (11/5/2023).
Menurutnya, amanat presiden (ampres) revisi undang-undang ini belum dikirim oleh pemerintah ke DPR. Meski demikian, Hasanuddin menganggap wajar kekhawatiran terkait pembahasan revisi UU TNI ini.
"Ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat. Yakni untuk mengontrol miliknya karena TNI milik rakyat," ucapnya.
Terkait hal ini, Hasanuddin mengatakan, delapan kementerian dan lembaga lain masih dimungkinkan ditempati oleh prajurit TNI aktif. Hal itu sesuai Pasal 47 Ayat 2 UU TNI.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan pada 10 kementerian dan lembaga. Yakni bidang Politik dan Keamanan Negara Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, dan Intelijen Negara.
Selanjutnya, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, BAsarnas, Badan Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung. Jadi masih dimungkinkan prajurit TNI mengabdi di delapan kementrian dan lembaga.
Adapun delapan kementerian/lembaga lain untuk ditempati prajurit TNI aktif antara lain Kemenkomarves dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Juga di lembaga Kepala Staf Kepresidenan, BNPT, BNPB, BNPP, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.