JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Ia menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan agar anak tidak terjerumus dalam lingkaran perdagangan orang berbalut prostitusi.
"Keluarga sangat berperan dalam memberikan pengawasan memadai, ini mencakup mengetahui dengan siapa anak berinteraksi dan apa yang mereka lakukan di luar rumah," kata Puan, Senin (25/9/2023).
"Selain itu di era gencarnya media sosial, menjadi tanggung jawab dan kontrol orang tua pada aktivitas online anak juga sangat penting," tambah mantan Menko PMK itu.
Seperti diketahui, praktik prostitusi online dengan korban anak di bawah umur yang baru saja terjadi diungkap oleh jajaran Polda Metro Jaya. Melalui patroli sibernya, pihak kepolisian mengamankan seorang mucikari berinisial FEA yang diamankan di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat.
Modus yang digunakan FEA ialah menjajakan perempuan di bawah umur menggunakan media sosial. Anak-anak yang dijadikan korban ini diberikan tarif sekitar Rp1,5 juta hingga Rp8 juta untuk sekali kencan. Dari hasil itu, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp2 juta sampai Rp 4 juta.
Puan mengatakan, penguatan peran keluarga dalam melindungi anak-anaknya juga menjadi tanggung jawab Pemerintah. Mulai dari edukasi, sosialisasi, hingga regulasi khususnya terkait penggunaan media sosial.
“Bagaimana Pemerintah turut andil memberikan literasi yang baik bagi orang tua di tengah era kemajuan teknologi ini. Karena Negara punya tanggung jawab terhadap generasi muda bangsa, yang tidak terlepas dari peran keluarga dan lingkungan sekitarnya,” ujar Puan.
Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini pun menekankan, Pemerintah perlu memperdalam program-program berkaitan dengan ketahanan keluarga. Puan menilai, perlu ada program layanan konseling keluarga bagi keluarga-keluarga yang membutuhkan.
“Orang tua harus mendengarkan perasaan dan kekhawatiran anak-anak mereka tanpa menghakimi. Tapi terkadang, orang tua kerap kesulitan menjalin komunikasi dengan anak karena beberapa alasan. Pemerintah dapat memfasilitasi dengan program-program konseling keluarga,” tuturnya.
Puan menyebut, keterbukaan komunikasi dapat memudahkan anak menceritakan hal-hal yang dialaminya. Hal tersebut juga dapat memberikan anak-anak kepercayaan diri untuk berbicara tentang pengalaman atau tekanan yang mereka rasakan.
“Dukungan dari lingkungan pendidikan juga diperlukan. Baik pendidikan konvensional seperti di sekolah, atau lingkungan pendidikan agama dan support system lainnya,” ujar Puan.
Bukan hanya itu, pendidikan seksual dari keluarga dan lingkungan terdekat juga dipandang penting untuk dimiliki anak. Dengan memiliki informasi yang tepat dan sehat tentang pendidikan seksual, menurut Puan, hal tersebut dapat mencegah perbuatan tercela yang dapat merusak masa depan anak apapun bentuknya.
"Orang tua harus memberikan informasi yang akurat dan mendukung diskusi seputar seksualitas dengan pendekatan yang sesuai dengan usia anak. Sehingga anak akan merasa lebih berwawasan dalam hal seksual sehingga tidak mudah dirayu untuk masuk ke dalam lingkaran prostitusi," sebut cucu Bung Karno tersebut.
Dalam hal pendidikan seksual, Puan menilai Pemerintah juga perlu menggelar program-program edukasi bagi anak. Sarana yang digunakan bisa dengan berbagai bentuk, sesuai kriteria yang dibutuhkan.
“Pendidikan seksual yang sesuai dengan kategori anak dapat menjadi modal agar mereka memahami batasan-batasan yang diperlukan serta agar anak dapat melindungi diri dari potensi bahaya seksual,” ucap Puan.
“Tentunya peran Pemerintah juga diperlukan dengan berbagai program edukasi di lingkungan pendidikan, layanan kesehatan, pendidikan moral serta agama, dan lain-lain,” sambungnya.
Puan pun merujuk data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2022 yang mencatat ada sebanyak 35 kasus prostitusi anak, dengan jumlah korban mencapai 234 anak. Dari jumlah tersebut, 83% merupakan kasus prostitusi, dengan korban paling banyak berusia 12-17 tahun.
Terkait hal ini, Puan menekankan hak perlindungan bagi anak yang harus dipenuhi oleh Negara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia menegaskan negara harus hadir dalam memberikan perlindungan bagi anak, termasuk dari perdagangan orang bermodus prostitusi.
"Konteks itu ialah memperkuat perlindungan anak, termasuk dalam konteks pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Mulai dari memberikan pendampingan dan pencegahan agar anak tidak masuk dalam praktik prostitusi," jelas Puan.
Untuk mengantisipasi prostitusi online anak, DPR pun medukung digencarkannya patroli siber demi mengusut adanya jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Puan menegaskan, pihak kepolisian harus bisa mengusut tuntas kasus prostitusi online sehingga dapat menyelamatkan anak-anak yang menjadi korban dari perdagangan.
"Patroli siber ini harus ditingkatkan, harus diperkuat perannya di era media sosial seperti ini. Jadi kepolisian tidak hanya menunggu laporan yang masuk, tapi mulai inisiatif dengan patroli-patroli secara rutin dan berkesinampungan," tegasnya.
"Dengan menguatkan patroli siber, saya berharap jaringan prostitusi online dengan anak yang menjadi korbannya dapat segera diberantas. Kita sama-sama menjaga masa depan bangsa, dengan menyelamatkan anak dari praktik prostitusi," imbuh Puan.
Di sisi lain, Puan mendorong Pemerintah untuk memasifkan pengawasan serta mengetatkan regulasi di media maya.
"Seperti halnya konten dewasa, kegiatan prostitusi di media sosial juga harus diawasi. Pemerintah melalui Kementerian Kominfo bekerja sama dengan penegak hukum dan pihak berwenang lainnya harus siaga mengawasi bentuk-bentuk pelanggaran, seperti dalam hal praktik prostitusi online ini,” urainya.
“Dan lakukan berbagai tindakan preventifnya di samping penegakan hukumnya yang juga harus lugas sampai ke akarnya," tambah Puan.
Puan mengajak seluruh elemen bangsa untuk ikut berpartisipasi melakukan pencegahan prostitusi pada anak.
“Ini tugas kita bersama. Baik orang tua, Pemerintah didukung dengan DPR dan penegak hukum, beserta tokoh agama, guru, dan kalangan masyarakat lain harus bisa bergotong royong mencegah terjadinya eksploitasi terhadap anak yang masih rentan untuk dipengaruhi hal-hal tidak baik,” katanya.
"Serta tentunya negara harus mengambil langkah-langkah yang efektif untuk mengidentifikasi, menghentikan, dan menghukum pelaku prostitusi online anak secara tegas karena hak anak untuk mendapatkan perlindungan harus ditegakkan,” tutup Puan.