JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui usulan untuk memperbolehkan kepemilikan asing di sektor properti. Hal itu disampaikan tim komunikasi istana, Teten Masduki selepas pertemuan presiden dengan pihak Real Estate Indonesia (REI), Selasa kemarin (23/6/2015).
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB Kholilurrahman mempertanyakan pemerintah dalam memproteksi para investor asing yang memiliki properti di Indonesia nantinya.
"Pertanyaannya sudahkah pemerintah mempunyai kemampuan dan siap mengendalikan mereka," kata Kholilurrahman di gedung DPRRI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurut Kholil, dirinya sepakat dengan alasan pemerintah membolehkan kepemilikan asing untuk strategi bersaing Indonesia pada bisnis properti di tingkat regional asia tenggara. Tetapi, lanjut dia, pemerintah harus mempertimbangkan terlebih dahulu implikasi terburuk dari keputusan tersebut.
"Yang perlu ditekankan adalah penentuan syarat yang berat bagi developer asing agar tidak menguasai secara perlahan-lahan ekonomi di negeri ini. Misalnya dengan memberikan batasan luas lahan properti untuk masing-masing Developer serta prioritas pembelian properti untuk WNI. Dan masih banyak persyaratan lain yang sangat penting untuk dipertimbangkan dan dimasukkan. Agar mereka bisa dikendalikan oleh negara," jelasnya.(yn)