JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Keputusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
"Dalam pokok permohonan, Mahkamah menolak permohonan untuk seluruhnya," katanya saat membacakan amar putusan. Suhartoyo juga menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan hukum.
Meski begitu, tiga hakim konstitusi memberikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Sebelumnya pasangan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu tuntutannya adalah meminta MK membatalkan hasil Pilpres yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024). Selain para pemohon, majelis hakim konstitusi juga minta keterangan dari termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran).
Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.