Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 22 Apr 2024 - 17:23:44 WIB
Bagikan Berita ini :

MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024

tscom_news_photo_1713781424.jpg
Sidang di MK (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Keputusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang yang berlangsung di Gedung MK, Senin (22/4/2024).

"Dalam pokok permohonan, Mahkamah menolak permohonan untuk seluruhnya," katanya saat membacakan amar putusan. Suhartoyo juga menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan hukum.

Meski begitu, tiga hakim konstitusi memberikan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Sebelumnya pasangan Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu tuntutannya adalah meminta MK membatalkan hasil Pilpres yang memenangkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

MK telah menggelar sidang sengketa Pilpres 2024 sejak Rabu (27/3/2024). Selain para pemohon, majelis hakim konstitusi juga minta keterangan dari termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait (Prabowo-Gibran).

Selanjutnya MK akan membacakan perkara gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara itu terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

tag: #mk  #pilpres-2019  #prabowo-subianto  #anies-baswedan  #ganjar-pranowo  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement