Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 14 Mei 2024 - 18:34:28 WIB
Bagikan Berita ini :

Dewan Pers: RUU Penyiaran Hilangkan Kebebasan Pers

tscom_news_photo_1715686468.jpg
Pers Nasional (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Dewan Pers tolak adanya proses Rancangan Undang-Undang (RUU) yang sedang dibahas di Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya, RUU tersebut dianggap telah menghilangkan hak kebebasan Pers di Indonesia.

“RUU penyiaran ini menjadi salah satu menyebab pers kita tidak dapat merdeka dan tidak indenpenden. Kemudian tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas,” kata Ketua Umum Dewan Pers, Ninik Rahayu kepada wartawan di Kantor Dewan Pers Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Lebih lanjut, Ninik menyebutkan, ada tiga unsur yang menyebabkan RUU dapat menghambat kebebasan pers, khususnya di dunia penyiaran. Unsur pertama, RUU ini dapat menghambat karya jurnalistik terbaik lantaran adanya larangan membuat liputan investigatif.

“Ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif dan ini sangat bertentangan dengan UU No 40 Tahun 1999. Khususnya pasal 4, sebab kita tidak pernah mengenal penyensoran,” ujar Ninik.

Kemudian, unsur kedua yakni RUU dinilai tidak melalui prosedur yang layak lantaran tidak melibatkan masyarakat untuk memberikan pendapat. Menurut Ninik, pihaknya tidak merasa dilibatkan dalam pembentukan RUU tersebut.

“Unsur ketiga adalah RUU itu membuat lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KIP) mempunyai wewenang untuk menyelesaikan sengketa. Hal tersebut membuat kesan tumpang tindih kewenangan lantaran seharusnya kami yang berwewenang menyelesaikan sengketa pers,” ucap Ninik.

Menurut Ninik, RUU ini sangat berseberangan dengan Perpres No 32 Tahun 2024 yang baru diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dimana, perpres ini mengatur soal tanggung jawab perusahaan platform digital dalam penyediaan berita jurnalisme yang berkualitas.

"Mandat penyelesaian karya jurnalistik itu ada di dewan pers, dan itu dituangkan dalam UU. Oleh karena itu penolakan ini didasarkan juga, bahwa ketika menyusun peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi,” ujar Ninik.

tag: #dpr  #dewan-pers  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement