JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Fahri Lubis menilai langkah Ketua MPR Bambang Soesatyo tidak menghadiri klarifikasi MKD sudah benar. Pasalnya, MKD tidak mempunyai kewenangan untuk memanggil Bambang Soesatyo.
"Perlu diketahui bahwa Lembaga MPR RI terdiri dari unsur anggota DPR RI dan anggota DPD RI. Karena itu MKD DPR tidak memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi pimpinan maupun anggota MPR RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya mewakili institusinya," katanya, Jumat (20/6/2024).
Sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) pasal 81 maka kewenangan MKD dibatasi hanya menyangkut kewajiban pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR.
"Sikap reaktif MKD DPR dengan meminta klarifikasi terkait pernyataan Bamsoet dalam tugasnya sebagai Pimpinan MPR itu tidak revelan," tegasnya.
Fahri Lubis juga menyatakan, bahwa jauh sebelum adanya wacana Amandenen ke 5 tersebut. "Kami para tokoh-tokoh pegiat konstitusi telah menyampaikan aspirasi untuk MPR RI Melaksanakan Sidang Istimewa 2024," katanya.
Seperti diketahui, undangan klarifikasi kepada Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari atas pernyataan Bamsoet di media daring yang dianggap menyatakan bahwa seluruh partai politik (parpol) telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945, yang dinilai bertolak belakang dengan fakta dan bukti-bukti di lapangan.