JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Ada tiga alat bukti pendukung penetapan Margriet Christina Megawe menjadi tersangka kasus pembunuhan Angeline (8).
Menurut Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie, tiga bukti itu, pertama keterangan Agustinus Tae sebagai saksi, bahwa orangtua angkat Angeline itulah pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian anak angkatnya.
Bukti berikutnya adalah hasil otopsi kedokteran forensik RS Sanglah, Denpasar yang menunjukkan bekas-bekas penganiayaan yang cocok dengan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi.
Satu bukti lainnya adalah hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara yang dilakukan Puslabfor Polri, memperkuat bukti lainnya setelah dilakukan cross check dengan keterangan saksi.
"Pemeriksaan Puslabfor dilakukan pada kamar Margriet antara lain di kamar yang pernah dipakai Agutinus semasa menjadi satpam di rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Tersangka MM adalah pelaku aktif, pelaku utama,” ujar Kapolda, Minggu (28/06/2015).
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan Margriet dikenakan pasal berlapis. Selain penelantaran anak pasal 76 dan 84 UU 35 Tahun 2014 perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juga pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.(ss)