Oleh Fath pada hari Selasa, 23 Jul 2024 - 23:14:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Diduga Banyak Tambang Galian C Ilegal di Jabar dan Banten

tscom_news_photo_1721751279.jpg
Truk tambang (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Kegiatan usaha tambang galian C diduga ilegal makin marak di wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten. Upaya pengambilan tanah dan batuan dilakukan secara ugal-ugalan itu tak membuat aparat penegak hukum, dinas dan instansi terkait bergeming.

Seperti hasil pemantauan tambang galian C yang diduga ilegal di Maja, Banten. Ribuan truk tronton setiap hari mengangkut tanah dan batu dari lokasi tersebut. Hal serupa juga terpantau di wilayah Bogor dan Karawang, Jawa Barat marak penambangan ilegal tanah, pasir dan batuan.

Ribuan truk-truk pengangkut tambang galian C tersebut bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat. Sehingga warga setempat yang tinggal di lokasi tambang menduga kuat kegiatan tersebut dibekingi oleh level pejabat tinggi.

Dari penelusuran, tanah dan batuan itu dijual ke proyek-proyek pemerintah maupun swasta. Seperti pengurukan jalan tol dan pengurukan laut atau reklamasi di pantai utara Jakarta yang kini menjadi proyek strategis pemerintah atau PSN.

Salah satu warga di Maja, Saiman (47), mengungkap hampir semua pengusaha tambang galian C ilegal di wilayah itu beroperasi bertahun-tahun tanpa takut terkena tindakan dari aparat hukum. Kondisi ini telah menimbulkan dampak yang sangat buruk terhadap lingkungan dan keselamatan warga setempat.

Masyarakat mendesak agar kegiatan tambang ilegal ini dihentikan, mengingat selain merusak alam, tambang-tambang ini juga tidak memiliki izin resmi. Namun, para pengusaha tambang tampaknya tidak terpengaruh oleh desakan tersebut dan tetap melanjutkan aktivitas mereka.

“Sudah banyak tambang galian C yang hanya mengejar keuntungan tanpa memikirkan dampak sosial dan lingkungannya. Mereka tidak melakukan pengurugan kembali atau reklamasi, sehingga meninggalkan bekas galian yang membahayakan dan sering memakan korban,” kata Saiman.

Tak hanya itu, adanya tambang tidak berizin atau ilegal tersebut, maka masyarakat setempat dan negara juga dirugikan dari sisi pendapatan pajak dan lainnya.

Menurut Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pengelola tambang memiliki lima kewajiban, termasuk pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta reklamasi dan pemulihan pasca tambang. Sayangnya, kewajiban ini dipastikan diabaikan oleh para pengusaha tambang ilegal.

Saiman dan warga lainnya pun mendesak Mabes Polri dan Kementerian terkait turun tangan dan menindak tegas tambang galian C ilegal yang masih beroperasi tersebut.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Selain itu, pengelola juga diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
HUT RI 79 - SOKSI
advertisement
HUT RI 79 - ADIES KADIR
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Lainnya
Berita

Elektabilitas 52,1% Tri Adhianto - Harris Bobihoe Berpeluang Menang di Pilwali Bekasi

Oleh Sahlan Ake
pada hari Jumat, 18 Okt 2024
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Timur Barat Research Center (TBRC) baru-baru ini merilis hasil survei terbaru yang menggambarkan elektabilitas pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pemilihan ...
Berita

Pilu Kisah Guru Jadi Pemulung, Legislator Dorong Anggaran Pendidikan Satu Pintu Agar Optimal

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota DPR RI Dede Yusuf mendorong Pemerintah untuk mengevaluasi sistem pos anggaran pendidikan yang selama ini tersebar di beberapa kementerian/lembaga. Menurutnya, ...