Berita
Oleh Fath pada hari Kamis, 12 Sep 2024 - 16:22:50 WIB
Bagikan Berita ini :

Haidar Alwi Harap Prabowo Pertahankan Jenderal Listyo Sigit Sebagai Kapolri

tscom_news_photo_1726132970.jpg
R Haidar Alwi Pendiri Haidar Alwi Institute (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi berharap Presiden terpilih Prabowo Subianto mempertahankan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri ketimbang mengangkatnya sebagai Menteri atau Kepala Lembaga.

"Selain usia kerja yang masih panjang sampai 2027, kapasitas dan kapabilitas Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri lebih dibutuhkan untuk mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran ke depannya," kata R Haidar Alwi yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB, Kamis (12/9/2024).

Sebab, hanya beberapa pekan setelah dilantik, pemerintahan Prabowo-Gibran akan dihadapkan pada agenda besar pilkada serentak 2024. Dalam pesta demokrasi ini, Polri memiliki peranan yang sangat penting untuk memastikan pilkada serentak berjalan aman dan damai.

Saat pilpres dan pileg pada Februari lalu, peran Polri dinilai sudah optimal. Terbukti, pemilu berjalan jauh lebih aman dan damai dibanding pemilu sebelumnya. Diharapkan, hal yang sama juga terjadi pada pilkada serentak November mendatang.

"Pergantian pucuk pimpinan dikhawatirkan berdampak pada internal Polri dan sinergitas dengan lembaga lain sehingga memengaruhi keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sementara pemerintahan yang baru membutuhkan stabilitas mengingat tantangan di tahun politik tidaklah mudah," jelas R Haidar Alwi.

Menurut R Haidar Alwi, kinerja Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari aspek menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat sudah sangat baik. Kinerja apik Polri berkontribusi besar bagi terciptanya "zero terrorist attack" atau tidak adanya serangan teroris sepanjang tahun 2023 sampai Agustus 2024.

"Selama tahun 2023 memasuki tahun politik setidaknya ada 142 tersangka teroris yang berhasil ditangkap oleh Polri sebelum mereka melancarkan aksinya. Ini menunjukkan bahwa Polri mampu bergerak lebih cepat daripada teroris itu sendiri sehingga bisa mencegah terjadinya teror dan korban jiwa di masyarakat," ungkap Ketua Dewan Pembina Forum Komunikasi Alawiyyin (Habaib) Indonesia, R Haidar Alwi.

Sedangkan dari sisi penegakan hukum, jumlah kasus yang berhasil diselesaikan Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan peningkatan sebesar 12,22 persen. Dari 181.168 kasus pada 2020 (sebelum menjabat Kapolri) menjadi 203.293 kasus pada 2023.

"Karenanya menjadi logis bila kemudian survei Litbang Kompas yang terkenal independen menempatkan Polri sebagai lembaga penegak hukum dengan citra positif terbaik mengungguli Kejaksaan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemberantasan Korupsi," papar R Haidar Alwi.

R Haidar Alwi mengaku bahwa seingatnya, presiden terpilih Prabowo Subianto sebenarnya pernah memberikan sinyal akan mempertahankan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Ia yakin, Prabowo Subianto tidak akan membiarkan sinar terang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo redup di Kementerian atau Lembaga lainnya.

"Posisi Kapolri untuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah "the right place for the right person at the right time". Tempat yang tepat untuk orang yang tepat di waktu yang tepat," pungkas R Haidar Alwi.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Jejak TESA: Menanam Pohon, Menumbuhkan Harapan

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 03 Jan 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Sebagai wujud komitmen terhadap konservasi lingkungan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui program Telkom Employee Social Activity (TESA) menggelar aksi ...
Berita

Umumkan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Hari Ini, Ketua Komisi III DPR RI Terharu

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Setelah di sahkan tahun lalu, Komisi III DPR RI mengumumkan UU Nomor 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20/2025 tentang Kitab Undang-Undang ...