Berita
Oleh Ilyas pada hari Senin, 29 Jun 2015 - 20:40:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Siapa Menteri yang Lecehkan dan Sebut Jokowi tak Ngerti Apa-Apa?

12Jokowi-setkab.jpg
Jokowi (Sumber foto : Ist)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Sosok menteri yang mengatai-ngatai Presiden Jokowi terus menjadi teka-teki. Pasalnya di kalangan internal elite PDIP sudah beredar teks yang mirip transkrip percakapan seorang menteri.

Dalam rekaman yang beredar disebutkan bahwa di antara percakapan menteri tersebut berbunyi:

"Kalau memang saya hrs dicopot, silakan! Yg penting presiden bisa tunjukan apa kesalahan saya dan jelaskan bahwa atas kesalahan itu, saya pantas dicopot! Belum tentu juga Presiden ngerti, apa tugas saya. Wong presiden juga nggak ngerti apa-apa."

Di bagian bawah teks tertulis nama seorang menteri perempuan dan tanggal 3 Juni 2015. Juga ada keterangan 'hasil rekaman' di teks tersebut.

Beberapa elit PDIP yang dikonfirmasi TeropongSenayan masih belum mau buka suara terkait nama sosok menteri tersebut. Namun sejumlah elite PDIP menyebutkan seorang menteri sektor ekonomi yang melempar pernyataan kurang patut soal Jokowi. Ia berjenis kelamin perempuan.

Apakah menteri perempuan tersebut merupakan Menteri BUMN Rini Soemarno? Belum diketahui secara pasti. (iy)

tag: #menteri penghina jokowi  #jokowi  #presiden jokowi  #kabinet kerja jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...