DENPASAR (TEROPONGSENAYAN) -Tersangka utama pembunuhan Angeline, Margriet Christina Megawe menolak diperiksa di Mapolda Bali.
Menurut kuasa hukumnya Hotma Sitompul, rencananya Margriet akan diperiksa untuk pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka pembunuhan. Tapi tidak yang bersangkutan tidak bersedia.
"Kami juga setuju, karena pemeriksaan ini sebenarnya dilakukan oleh Polres, Denpasar, tapi di bawah kendali Polda. Lagi pula kalau memang sudah memiliki tiga alat bukti, ya sudah diajukan saja ke Kejekasaan teruskan ke pengadilan. Untuk apa di-BAP lagi? ajukan saja ke pengadilan," kata Hotma, Senin (29/06/2015) .
Hotma juga menambahkan bahwa kliennya sempat kaget saat mengetahui statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka pada Minggu (28/6) malam.
"Dia heran dan kaget saja, bagaimana bisa saya menjadi tersangka?. Namun ibu cukup tegar karena dia tidak berbuat seperti apa yang disangkakan," lanjutnya. Sebelumnya Margriet telah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.(ss)