Oleh Fat pada hari Selasa, 19 Nov 2024 - 13:55:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Anggota Komisi XI DPR Minta Kenaikan PPN 12 Persen Dibarengi dengan Kemudahan Akses Perbankan untuk Masyarakat

tscom_news_photo_1731999340.jpg
Ahmad Najib (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah meminta pemerintah untuk mempertimbangkan secara matang-matang sebelum memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Bukan tanpa alasan, Najib berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kebijakan tersebut lantaran saat ini masyarakat telah bertubi-tubi mengalami pelemahan kemampuan ekonomi.

“Pendapat saya perlu pertimbangan yang lebih matang mengingat kalangan menengah kita secara bertubi tubi mengalami pelemahan kemampuan ekonomi,” tegas Najib, Selasa,(19/11/2024).

Najib menyarankan, apabila pemerintah tetap memutuskan menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, maka sebaiknya memberikan kemudahan masyarakat untuk mengakses kredit perbankan.

“Kemudahan mengakses kredit perbankan dengan fitur-fitur yang menguntungkan agar mereka bisa lebih produktif,” jelas Najib.

Meski demikian, Najib merasa, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari 11 persen menjadi 12 persen juga telah melalui pertimbangan panjang.

“Saya rasa ibu Menteri (Sri Mulyani) dengan berbagai pertimbangan memutuskan dierapkan tahun depan,” tandas Politikus Partai Amanat Nasional atau PAN ini.

Diketahui, Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Harga barang dan jasa akan naik, karena bisanya produsen dan penjual akan membebankan pajak itu ke konsumen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kenaikan tarif PPN 12 persen akan tetap berjalan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 7/ 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Menurut dia, penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.

“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," katanya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, beberapa waktu lalu.

tag: #dpr  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement