Berita
Oleh Yunan Nasution pada hari Rabu, 01 Jul 2015 - 11:56:54 WIB
Bagikan Berita ini :

Jokowi Diminta Tak Datang ke Lokasi Jatuhnya Pesawat Hercules

22Jokowi-tscom.jpg
Presiden Joko Widodo (Sumber foto : Indra Kusuma/ TeropongSenayan)

MEDAN (TEROPONGSENAYAN) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianjurkan tidak meninjau lokasi jatuhnya pesawat Hercules C-130 milik TNI Angkatan Udara di jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6/2015).

Hal itu diutarakan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Agus Supriatna. “(Presiden) disarankan untuk menunggu di Halim (lanud Halim Perdanakusuma),” kata Agus kepada wartawan di Medan, Rabu (1/7/2015).

Menurut Agus, anjuran itu agar petugas gabungan tetap fokus mengevakuasi korban tragedi jatuhnya pesawat Hercules. Sedangkan jika Presiden datang butuh banyak persiapan dan akan memecah fokus evakuasi korban.

Permintaan itu telah disampaikan Agus kepada Presiden melalui Panglima TNI Jenderal Moeldoko.

Sementara itu, Presiden Jokowi yang menjadi inspektur upacara dalam peringatan Ke-69 Hari Bhayangkara Tahun 2015 di Lapangan Mako Brimob Polri Kelapa Dua, Cimanggis, Depok, mengajak semua peserta upacara untuk mengheningkan cipta dan berdoa untuk para pejuang-pejuang Tanah Air dan TNI yang menjadi korban kecelakaan pesawat Hercules di Medan.(yn)

tag: #pesawat hercules  #hercules jatuh  #jokowi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...