Oleh Fath pada hari Kamis, 09 Jan 2025 - 18:04:13 WIB
Bagikan Berita ini :

Komisi XI DPR Apresiasi Lahirnya PP 49/24: Dampaknya Positif Terhadap Industri Keuangan Digital

tscom_news_photo_1736420653.jpg
Ahmad Najib Qudratullah Politikus PAN (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut positif lahirnya PP no 49 tahun 2024 tentang pengaturan industri khususnya dalam konteks pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital (termasuk kripto) serta derivatif (turunan) keuangan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, ada beberapa hal positif dibalik lahirnya aturan tersebut.

"Pertama, efisiensi dan kompleksitas regulasi tujuan dibentuknya aturan di atas dalam rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan," kata Sekertaris FPAN DPR RI itu kepada wartawan, Kamis (09/01/2024).

Kendati demikian, Najib menyadari, dengan adanya PP tersebut bukan tidak mungkin dalam implementasinya akan mendapatkan tantangan terutama dalam harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI dan Bappebti).

"Perlu effort yang besar dalam koordinasi kebijakan jangan sampai tumpang tindih. perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman dan pembentukan standard regulasi terpadu," saran Najib.

Hal positif kedua, lanjut dia, dengan adanya PP tersebut dampak terhadap industri keuangan digital dan kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif dalam pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital.

Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti dibalik lahirnya PP tersebut perlu ada hal yang perlu diantisipasi.

"(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan terutama start up fintech. Peningkatan biaya operasional diharapkan tidak menjadi hambatan bagi para inovator," ujarnya.

Ketiga, kata dia lagi, resiko sistemik dan perlindungan konsumen pengawasan terpadu dalam rangka memperkuat stabilitas sistem keuangan BI dan OJK perlu menjaga harmonisasi dalam proses transisi resiko sistemik.

"Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang seirama untuk memastikan perlindungan konsumen bisa optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan dan peningkatan literasi," ujarnya.

Terakhir, Najib mengatakan bahwa konsultasi terkait dengan PP tersebut dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat Undang-undang.

"Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut, Komisi XI bisa memfasilitasi pelaku industri dan regulator terkait," pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement