JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Kuasa hukum Ny. Julia Santoso, ahli waris Irawan Tanto, Petrus Selestinus mengeritik keras sikap Penyidik Dittipidter Bareskrim yang tak kunjung membesarkan kliennya dalam kasus penipuan, penggelapan dan TPPU di PT Anugrah Sukses Mining (ASM) setelah pihaknya memenangi perkara praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Petrus, kliennya seharusnya telah dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan pada 21/1/2025, namun hingga kini Ny. Julia Santoso tetap ditahan dengan alasan yang tak jelas.
“Dengan demikian maka keberadaan Julia Santoso di Rutan Bareskrim Polri, pasca Putusan Praperadilan tanggal 21/1/2025, pukul 17.00 WIB. hingga hari ini tanggal 23/1/ 2025 merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang secara sengaja, sehingga Julia Santoso merasa seperti sedang disandera atau dikekang kebebasannya oleh beberapa oknum Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri yang seharusnya melindungi HAM setiap orang yang ditahan,” kata Petrus kepada wartawan Kamis (23/1/2025).
Petrus mengatakan, tindakan aparat terhadap kliennya adalah kesewenang-wenangan, aparat penegak hukum yang seharusnya patuh dan tunduk pada proses hukum justru dengan vulgar memamerkan ketidakpatuhan terhadap hukum, putusan PN Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tanggal 21/1/2025 tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Ny Julia Santoso tidak dihiraukan aparat kepolisian. Petrus lantas meminta pertanggungjawaban Kapolri dan jajarannya terhadap perbuatan anak buah mereka pada Ny Julia Santoso.
“Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidter Bareskrim, Kasubdit II Tipidter dan Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri harus bertanggung jawab atas kesewenang-wenangan oknum penyidik Dittipidter terhadap Julia Santoso, apapun kebencian penyidik terhadap Julia Santoso karena target-target dalam Restorative Justice (RJ) lewat penahanan dan perpanjangan penahanan tidak terpenuhi, namun Putusan Praperadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh siapapun juga tanpa kecuali,” tegasnya.
“Ini negara hukum bukan bukan negara mafia yang tanpa hukum, sehingga ada oknum-oknum penyidik tertentu merasa diri lebih hebat bahkan berada di luar hukum atau apakah ada oknum penyidik yang loyal pada kepentingan mafia tambang,” tambahnya.
Profesionalisme Aparat Dipertanyakan
Menurut Petrus, tindakan oknum penyidik yang tidak segera membebaskan Ny Julia Santoso adalah perbuatan yang hanya mencoreng citra kepolisian, sebab mereka melakukan penahanan terhadap warga negara tanpa dasar hukum yang jelas.
Perbuatan oknum penyidik yang menyimpang lanjut Petrus hanya mematahkan slogan Polri “prediktif dan presisi" yang selalu digembar gemborkan Kapolri Listyo Sigit. Sebab oknum polisi sama sekali tak mengindahkan masalah Hak Asasi Manusia. Mereka juga menutup mata terhadap peraturan dan Undang-undang.
“Pertanyaannya di mana sikap profesionalisme Penyidik dalam menjunjung tinggi HAM pihak lain, sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 7 KUHAP. Apakah ini yang dimaksud oleh Kapolri Listyo Sigit dengan tagline "Polri yang prediktif dan presisi". Jelas tidak demikian jika perilaku oknum penyidik Bareskrim Polri di era presisi Listyo Sigit seperti ini,” tegasnya.
“Mengapa oknum penyidik yang telah dibekali dengan Ilmu Pengetahuan yang tinggi dan jaminan ekonomi yang sangat memadai, tetapi masih doyan permainkan Hukum dan HAM seseorang dengan bekerja tidak profesional. Pertanyaannya kepada kepentingan siapa ia loyal,” imbuhnya.
Atas ketidak profesionalan tersebut, Petrus mendesak Kapolri dan jajarannya segera mengevaluasi posisi Dirtipidter, Kasubdit II Dittipidter, Kanit II Subdit II Dittipidter Bareskrim Polri dan seluruh Tim Penyidik unit II Subdit II Dittipidter, mereka diduga lebih memihak kepentingan Pelapor, lebih fokus mengejar RJ dengan target yang aneh-aneh ketimbang taat pada prosedur KUHAP dan Putusan Praperadilan.
Menurut Petrus, pihaknya sudah dua kali menyurati penyidik untuk segera membebaskan Nyi Julia Santoso setelah PN Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dan surat penahanan, namun pihaknya justru mendapati jawaban penyidik yang terkesan mengada-ada, penyidik berdalih belum membebaskan Nyi Julia Santoso lantaran belum mendapat Salinan Asli Putusan Praperadilan.
“Jika berargumentasi pada salinan asli, maka oknum Penyidik sepertinya hendak menyandera Julia Santoso lebih lama, sebagaimana layaknya para mafia bekerja di dunia Para Mafioso. Apakah di dalam institusi Polri saat ini ada kavling untuk Para Mafia yang ikut mengelola managemen penyidikan secara mafia, lalu KUHAP dan Putusan Praperadilan No.132/Pid.Pra /2024/PN.Jkt.Sel. tgl. 21/1/ 2025 diabaikan,” tegasnya.
Putusan Praperadilan
Ahli waris pemilik PT Harum Resources (HR) dan PT Anugrah Sukses Mining (ASM), Julia Santoso memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan ditahan oleh Penyidik Bareskrim Polri.
PN Jaksel pun membatalkan status tersangka dan surat perintah penahanan kepada Julia Santoso dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU di ASM dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian terhitung sejak tanggal 21 Januari 2025 status tersangka kepada Julia Santoso sudah dibatalkan, begitu pula dengan status penahanan dibatalkan, sehingga secara yuridis Julia Santoso harus sudah dikeluarkan oleh Penyidik Direktur Tipidter Bareskrim, pada tanggal 21/1/2025, oleh karena Surat Perintah Penahanan dibatalkan, dinyatakan tidak sah dan tak berlaku lagi.
“Surat penetapan tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiditer tanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan yang dilansir dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan.