Berita
Oleh Emka Abdullah pada hari Kamis, 02 Jul 2015 - 06:42:39 WIB
Bagikan Berita ini :
PNS Mudik Pakai Mobil Dinas

Keputusan Menteri Yuddy Bakal Dibatalkan Wapres dan KPK

46YuddyChrisnandy(emka).jpg
Yuddy Chrisnandi (Sumber foto : Emka Abdullah)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Rencana Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Yuddy Chrisnandi yang mengizinkan PNS bisa mudik dengan mobil dinas dipastikan bakal batal.

Pasalnya, Yuddy dipastikan tidak akan melanjutkan niatnya itu setelah Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak setuju jika PNS mudik lebaran dengan mobil dinas.
"Kalau mobil operasional tentu tidak bolehlah," ujar JK di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan segera mengeluarkan edaran terkait larangan PNS mudik dengan mobil dinas.

"KPK akan menyiapkan surat edaran yang mengatur lebih lanjut pelarangan PNS mudik dengan mobil dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2015).

Sebelum ada pernyataan dari Wapres JK dan KPK, Menteri Yuddy masih bersikeras akan mengizinkan PNS untuk mudik. Menurutu Yuddy, keputusannya mengizinkan PNS untuk mudik dengan mobil dinas sudah final dan tak bisa diganggu gugat. "Kecuali dibatalkan oleh presiden atau wapres," tegas Yuddy.

Belakangan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemen-PAN dan RB Herman Suryatman menyatakan Menteri Yuddy akan mengevaluasi kembali keputusannya.

"Ya itu setelah ada statememen dari Wakil Presiden," jawab Herman kepada TeropongSenayan, Selasa (30/6/2015).

Wah, kebijakan Yudhhy yang kontroversi itu sudah sempat menjadi PHP (pemberi harapan palsu) bagi sebagian PNS yang punya akses untuk bawa mudik lebaran mobil dinasnya.(yn)

tag: #pns  #mudik  #mobil dinas  #menteri yuddy  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
BANK DKI JACKONE
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DREAL PROPERTY
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement