JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR, Gilang Dhielafararez mendesak agar pencarian terhadap Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, yang hilang saat melaksanakan tugas operasi menumpas Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pada 18 Desember 2024, terus dilanjutkan hingga ditemukan. Ini juga merupakan rekomendasi resmi dari Komisi III DPR.
Gilang menyayangkan proses pencarian terhadap Iptu Tomi yang hilang sejak beberapa bulan lalu sempat dihentikan sementara. Menurutnya, penghentian pencarian tanpa hasil yang jelas adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) dan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Negara tidak boleh tinggal diam ketika salah satu abdinya hilang dalam tugas. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan negara tidak boleh abai terhadap mereka yang hilang dalam tugas negara," kata Gilang Dhielafararez, Rabu (19/5/2025).
Seperti diketahui, Iptu Tomi sudah tiga bulan hilang. Iptu Tomi awalnya dilaporkan hilang tergelincir hingga hanyut di Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat, Teluk Bintuni pada 18 Desember 2024.
Iptu Tomi memimpin operasi penangkapan terhadap anggota KKB, Marthen Aikinggin yang merupakan DPO kasus pembunuhan. Belakangan, operasi pencarian terhadap Iptu Tomi kemudian dihentikan 31 Desember 2024 tanpa ada tindak lanjut.
Gilang menilai penghentian pencarian Iptu Tomi tidak memberikan keadilan bagi pihak keluarga korban dan menegaskan proses pencarian harus terus dilanjutkan.
“Polri sebagai institusi yang menaungi Iptu Tomi Marbun harus memastikan ada keadilan bagi keluarga korban serta menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” tuturnya.
"Penghentian pencarian Iptu Tomi adalah ketidakadilan bagi keluarganya. Hak asasi manusia harus ditegakkan dan Polri wajib memberikan perlindungan bagi personelnya dalam setiap tugas yang mereka kerjakan," lanjut Gilang.
Istri Iptu Tomi yang bernama Riah Tarigan mengadukan kasus hilangnya sang suami yang belum ada tindak lanjut pencariannya kepada Komisi III DPR pada Senin (17/3) lalu. Riah meminta pertolongan DPR agar pencarian sang suami terus dilakukan.
Apalagi, menurut Riah, cerita hilangnya Iptu Tomi terus berubah-ubah versi polisi. Ia dan pihak keluarga juga menemukan banyak kejanggalan selama proses pencarian.
Versi pertama, menurut Wakapolres Teluk Bintuni, Kompol Ade Luther Far-Far, sebuah longboat yang ditumpangi Tomi saat bertugas itu terbalik di sungai. Versi kedua datang dari mantan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid yang menjelaskan kepada Riah bahwa Tomi jatuh dari longboat namun tak ada yang sadar.
Versi terakhir disampaikan oleh Kanit Resmob Polres Teluk Bintuni, Brigpol Roland Manggaprouw, yang ikut dalam operasi tersebut. Tomi disebut hanyut terbawa arus sungai dan tidak dapat ditolong. Bahkan di awal laporan, pihak kepolisian menyatakan sosok yang yang dilaporkan hilang awalnya bukan Iptu Tomi melainkan rekannya yang tergabung dalam operasi pengejaran KKB saat itu.
Terkait hal ini, Gilang menyebut Komisi III DPR yang membidangi urusan penegakan hukum dan bermitra dengan Polri juga menyoroti banyaknya kejanggalan dalam kasus hilangnya Iptu Tomi.
“Termasuk perbedaan versi kronologi hilangnya Iptu Tomi dan minim serta lambatnya pencarian yang dilakukan baik pada hari kejadian maupun waktu-waktu setelahnya,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Tengah II itu.
Menurut Gilang, beberapa hal yang menjadi perhatian khusus lainnya adalah karena tidak adanya saksi yang jelas mengenai kejadian hilangnya Iptu Tomi. Selain itu, Komisi III juga menyoroti dugaan ancaman terhadap keluarga dan rekan kerja yang berusaha mencari fakta atau kejelasan hilangnya Iptu Tomi, hingga ketiadaan transparansi dalam laporan kepolisian terkait perkembangan pencarian.
“Banyak kejanggalan memang dalam kejadian ini. Istrinya juga cerita setelah peristiwa terjadi, handphone (HP) dan barang-barang pribadi korban dikembalikan ke keluarga. Biasanya HP kan dibawa sendiri oleh setiap orang kan. Kalau Iptu Tomi hilang, tapi kenapa HP miliknya ada,” jelas Gilang.
“Kemarin ada cerita saat istri-istri anggota lainnya kasih support ke saudara Riah, malah dimarahi oleh istri dan pimpinan Polri di sana. Ini ada apa? Kok aneh begini. Simpati dan empati kan hal yang manusiawi,” imbuhnya.
Gilang memastikan akan terus mengawal kasus hilangnya Iptu Tomi baik secara pribadi maupun sebagai anggota Komisi Penegakan Hukum DPR. Ia menyebut anggota Komisi III DPR saat RDP dengan istri Iptu Tomi juga memberikan dukungan yang sama.
“Kami dari Komisi III DPR minta jangan setop di sini, dan Polri terus melakukan pencarian sesuai aturan yang berlaku. Kita juga minta semua diperiksa, karena banyak keterangan berbeda dan informasi simpang siur mengenai hilangnya Iptu Tomi,” sebut Gilang.
Gilang juga mengatakan Polri harus segera mengerahkan tim pencari fakta yang profesional untuk melakukan pencarian dengan metode yang lebih efektif sesuai dengan kesimpulan rapat komisi III bersama dengan istri Iptu Tomi.
“Polri punya tanggung jawab moral dan profesional. Ini yang hilang salah satu personel terbaiknya, yang rela ditugaskan di daerah rawan. Kalau Polri tidak serius untuk mencari maupun mengusut hilangnya Iptu Tomi, tentu akan menjadi tanda tanya besar,” tukasnya.
Lebih lanjut, Gilang menyebut Polri juga bertanggung jawab memberikan kejelasan kepada pihak keluarga korban mengingat istri Iptu Tomi juga terus menaruh harapan bahwa suaminya masih dalam kondisi selamat dan khawatir tengah berjuang sendirian bertahan hidup di luar sana.
“Apalagi dari pernyataan istri yang bersangkutan, anaknya yang masih kecil terus menanyakan keberadaan Iptu Tomi. Setiap anggota Polri saya yakin pasti punya beban moral yang sama saat bertugas meninggalkan keluarga,” papar Gilang.
Selain itu, Gilang meminta Komnas HAM agar dilibatkan dalam investigasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi dalam kasus hilangnya Iptu Tomi.
"Aparat penegak hukum wajib memberikan informasi yang transparan dan terbuka kepada keluarga korban. Hak keluarga untuk mendapatkan kejelasan tentang nasib anggota keluarganya harus dihormati dan tidak boleh diabaikan oleh negara," urainya.
"Pemerintah juga harus memastikan bahwa keluarga dan saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini tidak mengalami tekanan atau ancaman. Negara tidak boleh meninggalkan atau abai terhadap nasib putra terbaik bangsa,” tegas Gilang.
Adapun kesimpulan lengkap Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama istri Iptu Tomi Marbun, pada Senin (17/3) lalu adalah sebagai berikut:
1. Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk segera membentuk tim pencari fakta terkait hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun.
2. Komisi III DPR RI meminta Polda Papua Barat untuk melakukan operasi pencarian dan pertolongan kembali terhadap hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun dengan upaya terbaik termasuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
3. Komisi III DPR RI meminta Polda Papua Barat untuk melakukan pengawasan dan evaluasi secara tuntas dan menyeluruh atas permasalahan terkait dengan hilangnya Iptu Tomi Samuel Marbun dan melaporkannya kepada pihak keluarga Iptu Tomi Samuel Marbun secara lengkap dan transparan.