Oleh Fath pada hari Rabu, 19 Mar 2025 - 21:13:51 WIB
Bagikan Berita ini :

I Nyoman Parta Sebut Spirit Perubahan Naskah Akademik Revisi UU Perkoperasian Belum Terlihat

tscom_news_photo_1742393631.jpg
I Nyoman Parta Anggota komisi VI DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR I Nyoman Parta menganggap naskah akademik mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian belum menunjukkan semangat untuk membenahi persoalan koperasi di Indonesia.

"Dari seluruh paparan naskah akademik tadi, saya belum melihat kondisi persoalan koperasi kita hari ini, dengan yang ingin kita tuju. Jadi spiritnya belum kelihatan tadi ketika paparan naskah akademik itu," kata I Nyoman Parta di ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

Semua pihak tentu sudah mengetahui bahwa permasalahan dalam koperasi cukup banyak. Koperasi merupakan urusan usaha kecil atau kumpulan orang-orang yang tidak sanggup mengakses kredit dan lain sebagainya.

"Ditambah lagi persoalan-persoalan berkaitan dengan penyimpan koperasi, tempat pengumpulan uang dan uang diambil dan sebagainya," singgung I Nyoman Parta.

"Apa yang menjadi pembeda bersifat lebih bahkan dalam bahasa politiknya progresif, yang membedakan koperasi dalam konteks hari ini, undang-undang terdahulu dengan yang kita ingin buat," tambahnya.

Menurutnya, semangat untuk mengubah koperasi menjadi lebih baik sangat urgen untuk dilakukan. Sementara persoalan narasi pasal yang terkandung dalam revisi undang-undang tersebut bisa didiskusikan. "Spiritnya saja dulu," jelas politikus PDIP itu.

Ia kemudian menyinggung tentang mewujudkan membumikan Pasal 33 UUD 45. Mengingat setelah demokrasi politik yang dicetuskan para pendahulu bangsa bahwa demokrasi politik tidak cukup, jika tidak dibarengi dengan demokrasi ekonomi.

"Turunan demokrasi ekonomi diatur dalam prinsip-prinsip usaha bersama atas dasar kekeluargaan. Itu yang disebut koperasi, apapun bentuk koperasinya prinsip dari dan untuk itu tidak boleh berubah," ujar I Nyoman Parta.

"Dari oleh dan untuk itu adalah kekuasaan, dan kepemilikan orang per orang yang ada di dalam koperasi itu, yang selama ini hilang," tambahnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement