Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 19 Mar 2025 - 22:59:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Kontroversi Munas VII IKA PMII: Skorsing Sidang Pleno dan Rencana Munas Lanjutan

tscom_news_photo_1742399941.jpg
Sejumlah tokoh IKA PMII menyampaikan pernyataan sikap terkait keputusan yang diambil di luar forum resmi pasca-skorsing sidang pleno (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Musyawarah Nasional (Munas) VII Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) yang digelar pada 21-23 Februari 2025 di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, diwarnai kontroversi. Sejumlah tokoh IKA PMII menyampaikan pernyataan sikap terkait keputusan yang diambil di luar forum resmi pasca-skorsing sidang pleno.

Ketua Umum PB IKA PMII, Akhmad Muqowam menegaskan, panitia Munas VII berkumpul di Jakarta pada 19 maret 2025 dan sepakat akan menggelar Munas VII lanjutan pada April 2025 nanti. Mereka juga sudah mengantongi dukungan dari 24 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh indonesia, yang mendukung digelarnya Munas lanjutan.

"Dua agenda yang akan diputuskan, yakni memilih ketua umum dan formatur. Kami membuka kesempatan kepada semua calon, untuk bertarung dalam munas lanjutan ini," ujar Muqowam di Jakarta, Rabu, (19/03).

Dia menegaskan, sidang pleno Munas VII mengalami skorsing yang sah. Karenanya, keputusan yang diambil tanpa membuka kembali sidang secara resmi tidak memiliki dasar hukum.

"Kami menyesalkan adanya upaya pengambilan keputusan di luar mekanisme yang telah ditetapkan dalam Tata Tertib (Tatib) Munas. Ini mencederai semangat demokrasi dan musyawarah yang menjadi prinsip utama IKA PMII," tegasnya.

Ketua Majelis Pertimbangan PB IKA PMII, KH Mashuri Malik menambahkan, skorsing dilakukan untuk menjaga ketertiban forum dan telah mendapat persetujuan peserta Munas. "Skorsing ini bukan keputusan sepihak, melainkan hasil musyawarah untuk memastikan jalannya sidang tetap dalam koridor aturan organisasi," katanya.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VII IKA PMII sekaligus pimpinan sidang pleno, Zastrouw Al Ngatawi mengatakan, selama masa skorsing, sidang pleno belum dibuka kembali oleh pimpinan sidang yang sah. Sebab itu, keputusan yang diambil oleh sebagian peserta tidak memiliki legitimasi.

"Keputusan yang diambil selama forum masih dalam status diskors harus dianggap tidak sah. Ini bertentangan dengan tata cara persidangan yang sudah diatur dalam Tata Munas," tegasnya.

Ketua OC Munas VII IKA PMII sekaligus anggota pimpinan sidang pleno, Sudarto mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak dari keputusan sepihak itu. "Ini berpotensi menimbulkan konflik internal dan merusak soliditas organisasi. Kita harus menjunjung tinggi akhlakul karimah dalam bermusyawarah, bukan mengambil keputusan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan," tandasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
RAMADHAN 2025 H ABDUL WACHID
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
RAMADHAN 2025 M HAEKAL
advertisement
RAMADHAN 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement