JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Ashabul Kahfi menyarankan, Kementerian P2MI dapat mengkaji dengan cermat dari berbagai aspek terkait rencana untuk mengirimkan 600 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi pasca pencabutan moratorium.
“Melihat ini sebagai keputusan yang perlu dikaji dengan cermat dari berbagai aspek,” jelas Ashabul kepada awak media di Jakarta, Jumat,(21/3/2025).
Ashabul menegaskan, pencabutan moratorium ini tentu harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Selama moratorium berlangsung, banyak warga negara Indonesia yang kehilangan kesempatan bekerja secara legal di luar negeri.
“Sehingga kebijakan ini bisa membuka peluang bagi mereka yang memang berminat dan memiliki keterampilan yang sesuai. Namun, yang lebih penting adalah memastikan bahwa hak-hak dan perlindungan para PMI ini benar-benar dijamin, baik saat mereka berada di negara tujuan maupun setelah kembali ke tanah air,” papar dia.
Lebih jauh, Ashabul memahami kekhawatiran masyarakat terkait isu PHK massal di dalam negeri. Ashabul sepakat bahwa pemerintah harus mengedepankan langkah-langkah strategis untuk menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.
“Kebijakan mengirimkan PMI tidak boleh menjadi solusi jangka pendek semata, tetapi harus diiringi dengan upaya serius untuk mengembangkan sektor industri, UMKM, pertanian modern, dan digitalisasi ekonomi agar peluang kerja di Indonesia semakin luas,” tegas Ashabul.
Ashabul menekankan, pemerintah juga harus memastikan bahwa PMI berangkat adalah tenaga kerja memiliki keahlian dan mendapatkan pelatihan yang memadai agar bisa bersaing di pasar kerja internasional.
“Sebagai anggota Komisi IX yang bermitra dengan Kementerian P2MI, kami menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh hanya berorientasi pada angka, melainkan harus berbasis pada perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kualitas hidup mereka,” tandas Ketua DPW PAN Sulsel ini.