Oleh Fath pada hari Rabu, 16 Apr 2025 - 13:41:52 WIB
Bagikan Berita ini :

Penghancur Pilar Keadilan, Didi Irawadi Minta Tersangka Suap Vonis CPO Dihukum Seberat-beratnya

tscom_news_photo_1744785712.jpg
Didi Irawadi Syamsuddin Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Politikus Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin meminta para tersangka kasus suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group diberikan hukuman seberat-beratnya.

Kejagung telah menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG); serta kuasa hukum korporasi, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai tersangka.

Kejagung juga menetapkan tersangka kepada tiga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ekspor CPO yakni Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis serta Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) selaku anggota. Terbaru Kejagung menetapkan Muhammad Syafei (MS) yang merupakan Social Security Legal Wilmar Group sebagai tersangka.

“Pelaku kasus korupsi minyak goreng (migor) yang melibatkan hakim ketua PN Jakarta Selatan dan semua pihak yang terlibat harus dihukum berat, itu bukan cuma soal pelanggaran hukum, tapi juga soal penghancuran pilar keadilan dan kepercayaan publik,” jelas Didi, Rabu,(16/4/2025).


Didi memandang, para tersangka kasus suap vonis lepas ekspor CPO terhadap tiga perusahaan, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group telah mencoreng kepercayaan terhadap lembaga peradilan.

“Seorang hakim ketua seharusnya menjadi simbol keadilan. justru dia terlibat korupsi, apalagi dalam kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti minyak goreng, maka masyarakat bisa kehilangan kepercayaan total pada hukum,” ungkap Didi.

Anggota DPR RI periode 2019-2024 ini melanjutkan, tindakan para tersangka suap sama saja seperti mengorbankan rakyat kecil lantaran telah melindungi koruptor minyak goreng.

“Korupsi migor bikin harga naik, stok langka, dan penderitaan rakyat kecil makin parah. Kalau hakim dan pengacara bersekongkol membebaskan atau meringankan pelaku, itu sama saja mereka jadi komplotan dalam kejahatan
kemanusiaan,” tegas dia.

Lebih lanjut, Didi menegaskan, para hakim dan pengacara kasus korupsi CPO sendiri mempunyai tanggung jawab moral. Didi juga menyebut para hakim dan pengacara merupakan penjaga etika dan hukum.

“Kalau mereka malah mempermainkan hukum demi uang atau kekuasaan, pengkhianatannya dua kali lipat lebih besar daripada pelaku korupsi biasa,” pungkas dia.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
IDUL FITRI 2025 AHMAD NAJIB Q
advertisement
DOMPET DHUAFA RAMADHAN PALESTIN
advertisement
IDUL FITRI 2025 WACHID
advertisement
IDUL FITRI 2025 HEKAL
advertisement
IDUL FITRI 2025 HERMAN KHAERON
advertisement