JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz sekaligus Ketua Fraksi PKB MPR RI mengingatkan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk lebih hati-hati dalam rencana membuka kembali pemberangkatan Pekerja Migran Indoensia ke Arab Saudi.
Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) di Jakarta, Senin (28/04/2025).
“Membuka Moratorium bukan semata menghilangkan masalah, namun akan membuka potensi masalah kembali jika pemerintah tidak matang.
Sejak moratorium diberlakukan pada tahun 2011, tercatat sekitar 185 ribu PMI berangkat secara ilegal ke Arab Saudi, fakta ini menunjukan masih sangat lemahnya pengawasan dan celah besar dalam sistem migrasi tenaga kerja Indonesia. “tegasnya.
Neng Eem menyoroti terkait perlindungan hukum bagi PMI di Arab Saudi, banyak sekali kasus terjadi pada pekerja sektor domestik di luar negeri khususnya para pekerja perempuan yang mengalami perlakuan tidak adil seperti halnya pelecahan seksual atau tindakan kekerasan lainnya namun justru lepas dari jerat hukum, sebalikanya jika Pekerja Migran Indonesia dituduh melakukan tindakan kriminal makan hukuman yang didapatkannya jauh panggang dari api.
Pekerja sektor domestik di luar negeri kerap dianggap hanya menjadi budak, dan apabila terjadi masalah hukum maka hukum yang berlaku adslah hukum di Arab Saudi
ini membuktikan negara kita tidak mampu bernegosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia PMI.”tandasnya.
Pembukaan moratorium khusus untuk pekerja perempuan perlu dipertimbangkan kembali, kecuali jika hukum yang akan diberlakuakn adalah hukum yg disepakati atau hukum internasional.
Ia mencontohkan Pekerja migran prempuan di qatar saja tidak boleh berangkat ke Arab Saudi sebab ada stabilitas hukum yg menjadi pertimbanganya.
Neng Eem menambahkan, pemerintah perlu mengupayakan jalur diplomasi bilateral dan multiteral yg jelas sehingga akan terjadi kesepakatan yang dapat lebih melindungi para Pekerja Migran Indonesia. Karena tanpa pembenahan yang serius penghapusan moratorium justru hanya akan mengulang pola lama.