JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin sidang pengesahan hasil Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19 di mana DPR bertindak sebagai tuan rumah. Sidang forum Uni Parlemen negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI) itu menghasilkan resolusi bertajuk ‘Jakarta Declaration’ yang harus diadopsi oleh semua anggota PUIC, termasuk soal isu Palestina.
Di hari terakhir pelaksanaan Konferensj PUIC ke-19, Puan memimpin sidang working session yang mengesahkan hasil-hasil pertemuan parlemen anggota OKI selama 4 hari ini. Sidang digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/4/2025).
“Pada kesempatan ini, izinkan saya untuk membuka pertemuan terlebih dahulu. Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrahim, pertemuan ke-19 Conference of PUIC saya nyatakan resmi dibuka kembali,” kata Puan membuka sidang.
Dalam sidang ini, forum PUIC mengesahkan Sesi ke-26 General Committee PUIC beserta lampirannya dan Pertemuan ke-52 dan ke-53 Executive Committee. Kemudian laporan dan Rancangan Resolusi dari Standing Specialized Committee yang terdiri atas Political Affairs and Foreign Relations, Economic Affairs and Environment, Human Rights, Women and Family, serta Cultural and Legal Affairs and Dialogue of Civilizations and Religions.
Forum PUIC ke-19 juga mengesahkan laporan dan resolusi subsidiary organs yang terdiri dari hasil pertemuan sesi ke-12 PUIC Conference of Muslim Women Parliamentarians dan Meeting of the PUIC Association of the Secretaries General ke-16.
Untuk sesi organisasi, Sidang PUIC ke-19 mengesahkan hasil pertemuan yang membahas dua agenda penting untuk ke depan. Pertama adalah Nomination of Committee Members, terdiri dari anggota General Committee untuk pertemuan selanjutnya, serta pemilihan anggota Executive Committee dan anggota untuk Standing Specialized Committee.
Kemudian yang kedua adalah Penentuan Jadwal Sesi dan Konferensi PUIC selanjutnya yang disepakati akan diadakan di Republik Tunisia (PUIC ke-20). Lalu untuk PUIC ke-21 akan dialokasikan untuk African Group, dan PUIC ke-22 dialokasikan untuk Asian Group. Sidang juga mengesahkan hasil 54th Meeting of the PUIC Executive Committee.
Hasil sidang working session ini kemudian dibawa ke dalam sidang selanjutnya yaitu sidang penutup Konferensi PUIC ke-19 yang digelar langsung setelahnya. Sidang sesi penutupan ini membahas dua agenda yaitu penerapan laporan akhir sesi ke-19 Konferensi PUIC dan pengesahan Jakarta Declaration sebagai hasil Konferensi ke-19 PUIC.
Sebelum pengesahan Jakarta Declaration, Puan meminta Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Mardani Ali Sera sebagai perwakilan tuan rumah untuk membacakan draft Jakarta Declaration. Usai pembacaan draft, Puan lalu meminta persetujuan delegasi PUIC sebagai peserta sidang.
“Saya akan meminta persetujuan kepada delegasi untuk pengesahan Jakarta Declaration. Apakah Jakarta Declaration dapat kita sahkan?” tanya Puan yang juga merupakan Presiden PUIC ke-19.
Semua anggota sidang serentak menyatakan setuju. Puan kemudian mengetuk palu sidang tanda Jakarta Declaration resmi disahkan.
“Dengan rasa syukur ke hadirat Allah SWT, shalawat dan salam kepada Rasulullah Muhammad SAW, dan dengan kehormatan yang tinggi sebagai tuan rumah Sidang ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC), izinkan saya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas kehadiran dan partisipasi aktif seluruh delegasi negara anggota,” ungkap Puan.
Adapun Jakarta Declaration memuat resolusi-resolusi yang harus diadopsi oleh seluruh parlemen negara OKI atau anggota PUIC. Salah satunya berkenaan dengan isu kemerdekaan Palestina yang hingga kini masih terus digempur Israel.
Dalam Jakarta Declaration, forum PUIC menegaskan dukungan atas kemerdekaan Palesina. PUIC juga menuntut penghentian serangan Israel ke Gaza dan sekitarnya, serta menolak segala seruan untuk menggusur atau merelokasi penduduk Palestina, seperti yang juga disampaikan Puan dalam inagurasi pembukaan Konferensi PUIC ke-19.
Tak hanya itu, Jakarta Declaration juga memuat dorongan agar anggotq PUIC dan masyarakat global serta komunitas internasional untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel, termasuk melakukan isolasi.
Berikut bunyi resolusi dalam Jakarta Declaration terkait hal tersebut:
“Mendorong Parlemen Anggota PUIC dan masyarakat global untuk mengadvokasi pemerintah mereka demi upaya diplomatik terpadu dalam tatanan politik internasional—termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa dan forum multilateral lainnya—untuk mendesak semua Negara untuk menjatuhkan sanksi dan mengisolasi Israel sebagai kekuatan pendudukan dari arena global, mematuhi dua pendapat penasihat Mahkamah Internasional, menyerukan Mahkamah Pidana Internasional untuk menyelesaikan penyelidikan atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pejabat otoritas Israel, dan tetap teguh dalam memberikan bantuan kemanusiaan termasuk melalui UNRWA.”