Oleh Fath pada hari Jumat, 16 Mei 2025 - 15:38:57 WIB
Bagikan Berita ini :

Mukhtarudin: Lubang Tambang Harus Ditutup, Ekosistem Harus Dipulihkan

tscom_news_photo_1747384737.jpg
Mukhtarudin Anggota komisi VII DPR RI dari fraksi partai Golkar (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)— Anggota Komisi XII DPR RI, Mukhtarudin, menegaskan pentingnya penguatan komitmen terhadap restorasi ekologis pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang sektor pertambangan. Ia menyatakan bahwa upaya pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti pada reklamasi teknis, tetapi harus menyentuh pemulihan ekosistem secara menyeluruh.

“Restorasi ekologis bukan sekadar menutup lubang bekas tambang atau menanam pohon. Yang kita butuhkan adalah pemulihan fungsi ekologis—air, tanah, vegetasi, dan keanekaragaman hayati yang benar-benar hidup kembali,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menyoroti masih banyaknya lokasi bekas tambang yang terbengkalai, baik oleh perusahaan yang telah pailit maupun yang tidak menjalankan kewajiban pascatambang sesuai ketentuan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perlunya penguatan regulasi berbasis keberlanjutan.

“Banyak IUP yang meninggalkan lubang tambang begitu saja, dan masyarakat sekitar menanggung risiko ekologisnya. Negara tidak boleh membiarkan ini terus terjadi,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah ini.

Mukhtarudin mendorong agar pengawasan terhadap pemanfaatan dana jaminan pascatambang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, memperkuat koordinasi dalam mengawasi proses pemulihan lingkungan.

Selain itu, ia menilai bahwa praktik restorasi terbaik yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan—seperti revegetasi berbasis spesies lokal dan pengembangan taman keanekaragaman hayati (Taman Kehati)—perlu direplikasi secara luas, terutama di daerah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi akibat tambang.

“Restorasi ekologis harus dijadikan indikator utama dalam evaluasi izin usaha pertambangan. Kalau tidak mampu memulihkan lingkungan, ya jangan diberi kelonggaran izin,” tegasnya.

Mukhtarudin juga mendorong integrasi prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) ke dalam sistem insentif dan pembiayaan di sektor tambang. “Kita perlu memastikan bahwa investasi di sektor ini berpihak pada keberlanjutan, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek,” pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement