Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 21 Mei 2025 - 22:46:11 WIB
Bagikan Berita ini :

Abduh PKB Desak Polisi Berikan Peringatan Luas dan Kerja Sama dengan Berbagai Pihak untuk Menemukan Alvaro

tscom_news_photo_1747842371.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mendesak kepolisian untuk segera menemukan anak bernama Alvaro Kiano Nugroho (6 tahun) yang hilang saat ke Masjid Jami Al-Muflihun dekat rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025 lalu.

“Kini sudah sekitar 75 hari atau hampir tiga bulan Alvaro hilang dan belum ditemukan. Saya mendesak kepolisian untuk segera berikan peringatan luas melalui berbagai media dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari dan menemukan Alvaro,” tegas Abduh sapaan akrabnya, Rabu (21/5).

Kakek Alvaro, Tugimin menceritakan kronologis hilangnya Alvaro diawali ketika cucunya tersebut pamit kepada dirinya untuk berbuka puasa dan shalat maghrib di masjid. Namun, setelah maghrib, Alvaro yang biasanya pulang ke rumah, setelah ditunggu-tunggu malah tak kunjung pulang.

Marbot masjid menceritakan kepada Tugimin, bahwa sekitar pukul 17.30 WIB sempat ada seorang pria misterius yang menanyakan keberadaan Alvaro yang disebut anaknya biasa shalat di masjid tersebut. Setelah itu, marbot tidak mengerahui lagi keberadaan Alvaro.

Tugimin bercerita ketika pukul 21.30 WIB Alvaro tak kunjung pulang, dirinya menyisir pemukiman tempatnya tinggal, mengunjungi tetangga dan RT sebelah untuk mencari Alvaro. Tetapi Alvaro tidak ditemukan.

Abduh yang mengetahui Tugimin sempat ke Polsek Pesanggrahan sekitar pukul 22.00 WIB untuk melaporkan Alvaro yang hilang, namun diminta kembali lagi besok karena hilangnya Alvaro belum 1 x 24 jam, membuatnya heran. Menurutnya tidak ada aturan yang mewajibkan orang hilang, terlebih anak yang berumur 6 tahun hilang hanya dapat dilaporkan setelah 1 x 24 jam.

“Polisi yang menolak laporan itu salah kaprah. Tidak ada aturan yang mengatur menerima laporan orang hilang setelah 1 x 24 jam. Padahal sebelumnya Kombes Rikwanto pernah menyatakan, tidak lagi mengenal proses laporan orang hilang baru dapat diselediki ketika sudah 1 x 24 jam,” tegas Abduh.

Pada bagian penerimaan laporan orang hilang oleh polisi ketika sudah 1 x 24 jam, Abduh mengingatkan hal tersebut memiliki dampak negatif yang cukup besar. Merujuk pada beberapa penelitian seperti di Amerika Serikat, semakin cepat laporan kehilangan anak diproses oleh kepolisian, peluang untuk menemukan dan menyelamatkan anak yang hilang tersebut juga semakin besar.

“Untuk ini saya meminta kepolisian harus meningkatkan kemampuan SDM nya dalam penanganan kasus anak yang hilang. Dan dibuatkan juga SOP nya untuk semua kantor polisi agar dapat menangani kasus anak yang hilang dengan sigap dan berorientasi pada keselamatan korban, tanpa menunggu 1 x 24 jam,” tegas Abduh.

Terbatasnya CCTV yang merekam peristiwa hilangnya Alvaro, menurut Abduh juga menjadi catatan yang mesti dibenahi. Ia meminta tokoh lingkungan seperti RT dan RW untuk memasang CCTV pada tempat – tempat strategis.

“CCTV ini penting, karena menjadi petunjuk untuk melakukan penelusuran anak yang hilang seperti Alvaro dan membantu menjaga keamanan lingkungan sekitar. Mengingat harga CCTV yang kini tak semahal dulu, mestinya jumlah pemasangan pada suatu lingkungan dapat diperbanyak,” ujar Abduh.

Abduh pun meminta kepada polisi untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menipu pihak keluarga Alvaro dengan modus mengaku menemukan Alvaro dan meminta sejumlah uang.

“Tindak dan beri sanksi tegas kepada para penipu yang ingin mencari keuntungan dari keluarga Alvaro. Selain memberi efek jera pada penipu itu, ini juga membantu menjaga psikologis keluarga Alvaro,” pungkas Abduh.

tag: #pkb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement