Oleh Fath pada hari Selasa, 01 Jul 2025 - 09:04:58 WIB
Bagikan Berita ini :

Permendag 8/2024 Dicabut, Sartono Minta Pemerintah Tetap Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

tscom_news_photo_1751335498.jpg
Sartono Hutomo Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Pencabutan atau deregulasi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No 8/2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor akan mempercepat proses produksi, menggairahkan investasi hingga membuka lapangan pekerjaan. Pencabutan atau deregulasi diyakini akan membantu mewujudkan target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Sartono Hutomo menanggapi langkah deregulasi atau pencabutan kebijakan dan ketentuan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Selama ini aturan tersebut banyak dikeluhkan oleh para pengusaha tanah air.

“Pencabutan Permendag No 8/2024 dan penerbitan 9 regulasi baru per sektor adalah langkah sistematis untuk menyederhanakan perizinan impor bahan baku dan barang modal,” kata Sartono kepada wartawan di Jakarta, Selasa,(1/7/2025).

“Ini akan mempercepat proses produksi, menggairahkan investasi, dan membuka lapangan kerja semua elemen krusial untuk mendukung pertumbuhan ekonomi sampai mencapi 8 %,” tambah Sartono.

Lebih lanjut, Sartono memandang, dengan skema klasterisasi yang akan diterapkan, pemerintah akan dapat lebih tanggap terhadap perubahan kebutuhan industri.

Tak hanya, Sartono mengatakan, dengan skema tersebut, sektor-sektor industri seperti tekstil, elektronik, dan bahan kimia akan berdampak positif.

“Khususnya , elektronik, dan bahan kimia sehingga kebijakan menjadi lebih tepat sasaran,” tegas Sartono.

Meski demikian, Sartono mengingatkan, pentingnya pemerintah untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mencegah banjirnya impor yang merugikan industri domestik.

“Saya mengingatkan agar deregulasi itu tidak berarti ‘membuka keran’ impor secara leluasa,” imbuh Sartono.

Sartono menekankan, regulasi baru pengganti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 (Permendag 8/2024) harus tetap menyertakan aturan teknis dan pengawasan ketat.

“Seperti mekanisme persetujuan impor (PI) pada sektor tekstil agar tenaga kerja dan produksi nasional tetap terlindungi,” imbuh Sartono.

Sartono menambahkan, pemerintah juga juga harus memperkuat sistem kepabeanan di pelabuhan dan memastikan semua barang impor sesuai klasifikasi resmi usai dicabutnya Permendag 8/2024.

“Menghindari praktik under‑invoicing atau dumping yang bisa merusak daya saing industri lokal,”tandas politikus Partai Demokrat ini.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PEMPEK GOLDY
advertisement
KURBAN TS -DD 2025
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement