JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menyoroti temuan mengejutkan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait 15 produk obat bahan alam (OBA) yang diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya. Salah satunya adalah sildenafil sitrat.
Netty mengatakan temuan ini sangat mengkhawatirkan karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat sebagai konsumen.
"Temuan ini sangat memprihatinkan. Obat herbal seharusnya menjadi alternatif yang aman bagi masyarakat, bukan malah menjadi ancaman karena disusupi bahan kimia obat tanpa izin," kata Netty, Selasa (22/7/2025).
Seperti diketahui, sepanjang Juni 2025, BPOM menarik 15 produk obat tradisional ilegal yang ditemukan mengandung zat kimia keras yang seharusnya hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter. Dalam uji laboratorium, sederet obat tradisional yang beredar luas, terutama secara daring, ternyata dioplos dengan bahan kimia keras.
Selain sildenafil, BPOM juga menemukan kandungan lain seperti deksametason, parasetamol, klorfeniramin maleat, hingga sibutramin HCI. Semua zat itu termasuk obat keras yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis.
Sildenafil dikenal sebagai obat yang digunakan untuk mengatasi disfungsi ereksi atau impotensi. Selain itu, obat ini juga digunakan untuk penderita hipertensi pulmonal, namun penggunaannya harus berada di bawah pengawasan medis.
Menanggapi hal ini, Netty menekankan pentingnya pengawasan ketat oleh BPOM yang mencakup seluruh rantai produksi, mulai dari produsen, pemasok bahan baku, hingga distribusi. Ia juga menyoroti perlunya edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat.
"BPOM tidak boleh hanya reaktif karena adanya kasus. Pengawasan proaktif dan inspeksi berkala harus ditingkatkan. Masyarakat juga perlu diberi literasi agar lebih cermat sebelum membeli produk herbal,” tegas Netty.
Anggota komisi di DPR yang membidangi urusan kesehatan dan pengawasan bahan pangan ini juga mengingatkan bahwa penggunaan bahan kimia seperti Sildenafil tanpa pengawasan dokter bisa menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat. Bahkan, kata Netty, bisa berakibat fatal.
"Bahan kimia seperti sildenafil hanya boleh digunakan atas resep dokter dan dengan pengawasan ketat. Jika disalahgunakan dalam produk herbal tanpa izin, ini jelas pelanggaran hukum dan etika kesehatan,” tutur Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII itu.
Netty pun mendukung langkah tegas BPOM yang telah menarik serta memusnahkan produk-produk berbahaya tersebut dari pasaran, termasuk tindakan hukum terhadap para pelaku usaha yang terlibat.
Namun demikian, Netty menilai perlindungan konsumen harus dijamin melalui kebijakan jangka panjang yang mencakup sistem sertifikasi yang lebih ketat, pelabelan produk yang transparan, serta koordinasi antar lembaga terkait.
"Kesehatan publik tidak boleh dikorbankan karena ambisi bisnis. Saya mendorong BPOM, Kementerian Kesehatan, dan stakeholder terkait untuk membuat sistem yang tidak memberi celah bagi pelaku usaha yang curang," pungkas Netty.