Berita
Oleh Ahmad Hatim Benarfa pada hari Sabtu, 04 Jul 2015 - 11:53:40 WIB
Bagikan Berita ini :

Kapolri Bakal Kasih Duit Rp 1 Juta, Asal ...

96BadrodinHaiti(indra).jpg
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri) (Sumber foto : Indra Kusuma/TeropongSenayan)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjamin rekrutmen anggota Polri sekarang ini bebas dari unsur komersialisasi atau pungutan liar. Namun jika ada masyarakat yang bisa membuktikan proses ilegal itu, dia berjanji akan memberikan sejumlah uang.

"Tidak ada (pungutan liar). Kalau ada yang buktikan rekrutmen pakai duit, saya kasih satu juta," kata Badrodin di Jakarta, Jumat (3/7/2015) malam.

Meski demikian, Badrodin mengakui pernah ada pelanggaran hukum dalam proses rekrutmen. Tak hanya dari panitia rekrutmen, ada juga calo dari luar instansi Polri. Badrodin mengatakan, para calo dari dalam ataupun luar Polri langsung diberi sanksi tegas.

"Begitu dapat informasi SMS (pengaduan), kita langsung cek. Ternyata dari sekian banyak, hanya sedikit yang terbukti," ujar dia.

Menurut mantan Kabaharkam Polri itu, proses seleksi calon anggota Polri diawasi secara ketat. Polri meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turut meninjau berjalannya tahapan rekrutmen. Ia mengklaim bahwa proses rekrutmen itu paling bersih dan transparan.

"Tidak ada instansi lain yang transparan seperti ini," klaimnya.(yn)

tag: #kapolri  #rekrutmen polri  #pungutan liar  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...