JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, I Nyoman Parta menegaskan komitmen PDI Perjuangan bersama DPR mendorong lahirnya payung hukum yang kuat, adil, dan berpihak pada masyarakat adat.
“Hak komunal dan hak ulayat bukan sekadar isu tanah, tetapi menyangkut identitas, martabat, dan kelangsungan hidup komunitas adat yang telah lama terpinggirkan,” kata Nyoman Parta dalam Dialog Publik bertema “Hak Komunal dan Hak Ulayat dalam RUU Masyarakat Adat” di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Melalui acara tersebut mempertegas keberpihakan negara terhadap masyarakat adat. Melalui RUU Masyarakat Adat, diharapkan lahir perlindungan hukum yang nyata atas hak ulayat dan hak komunal, sejalan dengan prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Masyarakat adat merupakan cerminan paling otentik dari kaum penjaga alam, benteng dari pertahanan terhadap hutan. Masyarakat adat di seluruh indonesia adalah penjaga konservasi ekologi, mata air, species, plora dan fauna serta kekayaan hayati lainnya.
"Menggunduli hak hak masyarakat adat sesungguhnnya bukan hanya mereka yang akan gundul, tetapi bangsa ini," ujar Nyoman Parta.
Menurutnya, pembangunan tidak bisa diukur semata dengan pertumbuhan angka tetapi juga berkaitan dengan keadilan ekologi, terjagannya iklim dan keharmonisan dengan alam
"Masyarakat adat adalah entitas kolektif yang secara turun-temurun memiliki dan mengelola alat produksi mereka sendiri, yaitu wilayah Adat dan sumber daya alam di dalamnya," ujar Nyoman Parta.
"Namun, mereka terus-menerus mengalami penindasan dan peminggiran oleh sistem ekonomi yang serakah dan regulasi sektoral yang tumpang tindih," tambahnya.