JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menilai gelombang penjarahan yang menimpa rumah Menkeu Sri Mulyani, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya menjadi simbol hilangnya kepercayaan publik terhadap pejabat dan figur publik. Menurutnya, peristiwa ini merupakan alarm keras bahwa negara terlambat menghadirkan instrumen hukum yang mampu menjawab keresahan masyarakat.
“Ini bukan sekadar kriminalitas, tapi tanda publik sudah putus asa. Mereka tidak percaya lagi bahwa hukum bisa menelusuri dan menyita aset yang diduga bermasalah. Akhirnya masyarakat melampiaskan dengan cara sendiri, lewat penjarahan,” kata Hardjuno, Minggu (31/8).
Menurut Hardjuno, akar kemarahan rakyat tidak bisa dilepaskan dari kondisi ekonomi yang kian menekan. Utang negara yang membengkak hingga 40 persen APBN tersedot untuk pembayaran bunga, sementara rakyat dibebani pajak yang melilit, membuat masyarakat merasa ditinggalkan kebijakan negara.
“Meski sudah banyak pejabat yang ditangkap karena korupsi, hal itu tidak pernah membuat jera elite politik maupun konglomerat hitam. Buktinya, di saat rakyat kesusahan, anggota DPR tidak bisa menunjukkan empati. Dalam bahasa Jawa, roso. Rasa untuk ikut merasakan penderitaan rakyat itu hilang,” ujarnya.
Ia menekankan, RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi untuk mengembalikan roso tersebut. Dengan undang-undang ini, pelaku korupsi akan dimiskinkan melalui perampasan aset, sehingga menimbulkan rasa bersalah yang nyata.
“Kalau pelaku dimiskinkan, muncul roso. Yang belum melakukan atau baru berniat akan berpikir seribu kali karena ada efek jera. Itulah cara mengembalikan amanah agar elite, termasuk DPR, benar-benar bekerja untuk rakyat,” tegasnya.
Sebelumnya, rumah Menkeu Sri Mulyani dilaporkan dijarah massa. Sejumlah barang pribadi dan dokumen penting disebut hilang. Peristiwa serupa juga menimpa rumah Sahroni di Tanjung Priok, kediaman Eko Patrio di Jakarta Selatan, serta rumah Uya Kuya di Jakarta Timur. Massa merangsek masuk dan membawa kabur barang-barang di dalam rumah.
Hardjuno menilai, kasus ini harus dibaca sebagai pesan politik sekaligus moral. Menurutnya, ketidakadilan ekonomi dan ketiadaan transparansi pejabat dapat dengan cepat memicu kerusuhan sosial.
“RUU Perampasan Aset bukan lagi opsi, tapi kebutuhan mendesak. Tanpa itu, negara hanya akan dianggap absen dan arogan. Dengan itu, negara hadir menegakkan keadilan secara beradab, sekaligus mengembalikan roso di hati para pemimpin,” pungkas Hardjuno.