JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Badan Legislasi (BALEG) DPR RI Fraksi PKS, H. Yanuar Arif Wibowo S.H. menegaskan pentingnya segera menghadirkan payung hukum bagi transportasi online. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Pleno Koordinasi BALEG DPR RI bersama Pimpinan Komisi yang membahas Prolegnas RUU Prioritas 2025 dan penyusunan Prolegnas 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/09).
“Selama ini transportasi online hanya diatur dengan peraturan setingkat menteri, bahkan cenderung melanggar undang-undang karena roda dua digunakan sebagai transportasi publik. Padahal, isu ini terus menjadi tuntutan masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online yang hari ini kembali menyuarakan aspirasinya melalui demonstrasi,” ungkap Yanuar.
Menurutnya, kebutuhan regulasi yang kuat terkait transportasi online bersifat mendesak karena menyangkut kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan baik bagi mitra pengemudi maupun konsumen. “Hal-hal yang sangat darurat seperti ini membutuhkan payung hukum segera. Jika komisi terkait tidak mengambil inisiatif, maka BALEG bisa mempertimbangkan untuk memprosesnya,” tegasnya.
Dengan adanya UU Transportasi Online, Yanuar berharap permasalahan yang selama ini muncul, mulai dari aspek legalitas, perlindungan pekerja, hingga kepastian layanan publik, bisa segera terjawab.