JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, memberikan pandangannya terkait rencana pemerintah yang akan melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga kelangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Netty pun mengingatkan agar kebijakan pemutihan tersebut disusun dengan prinsip keadilan yang kuat dan bantuan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu tanpa mengabaikan peserta yang selama ini disiplin membayar iuran.
"Prinsip keadilan sosial harus dijaga. Peserta yang benar-benar tidak mampu tentu harus dibantu, tetapi pemerintah juga perlu memastikan agar kebijakan ini tidak menurunkan semangat kepatuhan peserta lain,” kata Netty, Selasa (21/11/2025).
Lebih lanjut, Netty menjelaskan bahwa tunggakan iuran yang menumpuk terutama berasal dari peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang belum rutin membayar iuran. Hal ini menjadi sinyal penting bahwa sistem pembayaran bagi kelompok informal perlu diperbaiki, mengingat belum adanya mekanisme potongan otomatis.
Menurut Netty, masalah tunggakan tak hanya soal kemampuan finansial, melainkan juga terkait kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya iuran sebagai bagian dari solidaritas menjaga kesehatan bersama.
"Masalah tunggakan ini bukan hanya soal kemampuan ekonomi, tetapi juga kesadaran dan literasi,” tuturnya.
“Pemerintah bersama BPJS perlu memperkuat edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa iuran adalah bentuk gotong royong menjaga kesehatan bersama,” lanjut Netty.
Anggota komisi kesehatan DPR itu juga menyambut baik kebijakan pemerintah yang ingin meringankan beban peserta yang benar-benar rentan. Meski begitu, kata Netty, diperlukan kepastian bahwa pelaksanaan harus disertai verifikasi data yang ketat dan transparan guna menghindari potensi penyalahgunaan.
"Pemutihan boleh dilakukan untuk yang memang tidak mampu, tetapi data peserta yang mendapat keringanan harus diverifikasi dengan baik dan terbuka. Pemerintah harus memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan atau fraud dalam proses penghapusan tunggakan,” paparnya.
Selain itu, Netty mendorong BPJS Kesehatan supaya terus berinovasi dalam memperluas akses layanan dan menyederhanakan sistem pembayaran melalui digitalisasi serta integrasi data dengan pemerintah daerah.
Netty mengingatkan pemutihan tunggakan bukan berarti menghapus tanggung jawab peserta, melainkan sebuah upaya kemanusiaan yang harus diiringi perbaikan sistemik agar program JKN tetap berkelanjutan dan adil bagi semua pihak.
"BPJS Kesehatan adalah instrumen penting bagi perlindungan sosial nasional. Karena itu, setiap kebijakan yang diambil harus menjamin keberlanjutan program, menjunjung keadilan, dan bebas dari praktik kecurangan (fraud),” pungkas Netty.