Oleh Sahlan Ake pada hari Senin, 27 Okt 2025 - 21:44:39 WIB
Bagikan Berita ini :

Jazuli Juwaini Wakil Tetap Parlemen Dunia (IPU) untuk Urusan Timur Tengah, Menyambut Baik Penolakan Banding Israel oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC)

tscom_news_photo_1761576279.jpg
Jazuli Juwaini (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Wakil Tetap Parlemen Dunia (Inter-Parliamentary Union/IPU) untuk Urusan Timur Tengah, Dr. Jazuli Juwaini, MA, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh atas keputusan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang menolak banding dari Israel terkait dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan di Gaza, Palestina pada Sidangnya (Jum"at, 17/10/2025).

Putusan ICC ini menegaskan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina tetap berlaku.

*Penegasan Prinsip Keadilan Universal*

Dr. Jazuli Juwaini, MA, memandang putusan ini sebagai langkah yang sangat tepat dan krusial demi tegaknya keadilan internasional. Penolakan banding ini merupakan penegasan kembali prinsip fundamental bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum (impunity), terutama bagi mereka yang diduga kuat bertanggung jawab atas kejahatan berat, termasuk kejahatan genosida, terhadap rakyat sipil.

"Keputusan ICC ini adalah lampu harapan bagi korban kebiadaban di Gaza dan seluruh Palestina. Ini adalah sinyal tegas dari komunitas internasional bahwa standar hukum universal harus berlaku untuk semua, tanpa memandang jabatan atau kekuatan negara," ujar Anggota DPR RI ini.

*Seruan untuk Penangkapan dan Penyerahan*

Wakil Tetap IPU mendesak seluruh Negara Pihak Statuta Roma (Anggota ICC) untuk segera melaksanakan kewajiban hukum mereka yang timbul dari surat perintah penahanan ICC.

"Demi keadilan yang harus ditegakkan, kami menyerukan kepada semua negara anggota ICC untuk segera menangkap dan menahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant apabila mereka memasuki wilayah yurisdiksi negara tersebut, untuk kemudian menyerahkan mereka ke ICC di Den Haag," tegas pernyataan Dr. Jazuli.

Pelaksanaan surat perintah ini bukan sekadar tugas hukum, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menghentikan mata rantai kekerasan dan impunitas yang telah lama membelenggu rakyat Palestina.

*Mendorong Perdamaian dan Kemerdekaan Palestina*

Keputusan ICC ini juga dilihat sebagai bagian dari tekanan kolektif dunia untuk mengakhiri kebiadaban dan kekejaman yang terus berlangsung di Gaza. Putusan ini diharapkan menjadi titik balik untuk:

1. Memutus mata rantai impunitas Israel atas kejahatan di wilayah Palestina.

2. Meningkatkan tekanan global agar gencatan senjata permanen serta perjanjian perdamaian yang telah disepakati konsisten dijalankan, bantuan kemanusiaan tanpa hambatan, dan penghentian total operasi militer segera terwujud.

3. Mendorong terwujudnya perdamaian yang adil dan berkelanjutan, yang mencakup pengakuan terhadap hak-hak rakyat Palestina, termasuk pendirian negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.

Sebagai Wakil IPU, Dr. Jazuli akan terus memantau implementasi putusan ini dan bekerja melalui saluran parlemen internasional untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan hak-hak asasi manusia rakyat Palestina dihormati.

tag: #pks  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement