Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 06 Nov 2025 - 15:19:41 WIB
Bagikan Berita ini :

Puan Akan Tindaklanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR

tscom_news_photo_1762417181.jpg
Sidang MKD DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap 5 anggota dewan. Dia mengatakan akan memindaklanjuti putusan tersebut.

"Ya kita hormati yang menjadi keputusan MKD dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Terkait agenda yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, yang diputuskan MKD tidak melanggar etik dan dapat kembali aktif di parlemen, Puan mengatakan akan berdiskusi dahulu dengan seluruh pimpinan DPR.

"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa,” sebut Puan.

“Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," lanjut perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media. Anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik.

Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik.

Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan. Sementara Sahroni selama 6 bulan.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan. Seluruh anggota DPR tidak mendapatkan hak keuangan selama mendapat sanksi nonaktif.

Putusan MKD diambil setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

tag: #mkd  #dpr  #puan-maharani  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
thejoint
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement