
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Adies Kadir sudah kembali aktif sebagai wakil ketua DPR, sebagaimana putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar etik, hanya diingatkan untuk berhati-hati dalam bersikap dan berbicara di hadapan publik.
"Karena keputusan dari MKD-nya menyatakan yang bersangkutan memang sudah boleh aktif kembali dengan ketentuan-ketentuan yang menyatakan bahwa harus lebih berhati-hati dalam bersikap, kemudian tidak boleh mengulangi lagi,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (18/11/2025).
“Jadi, ya sudah boleh kembali aktif," sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Menurut Puan, tidak perlu ada lagi pengumuman terkait status Adies di jajaran pimpinan DPR.
"Tidak perlu ada pengumuman. Dan sekarang mungkin lagi ada kegiatan lain," ungkap Puan sekaligus menjawab mengapa Adies Kadir tak mengikuti Rapat Paripurna hari ini.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (5/11), MKD menilai Adies Kadir tidak melanggar kode etik.
"Menyatakan teradu I Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan.
Adang Daradjatun meminta Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi. MKD pun menyatakan Adies dapat aktif kembali sejak putusan dibacakan.
"Meminta teradu I adies kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya," ujarnya.
"Menyatakan teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuh Adang.
Adapun MKD saat itu juga memutus perkara yang melibatkan empat anggota DPR nonaktif lainnya selain Adies Kadir. Keempatnya adalah Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.
MKD memberikan sanksi nonaktif 3 hingga 6 bulan terhadap Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR. MKD juga memberikan sanksi tak dapat hak keuangan DPR kepada Nafa, Eko, dan Sahroni selama diskors.