Berita
Oleh Bani Saksono pada hari Senin, 06 Jul 2015 - 14:31:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Surat Menteri Jonan Tolak Rini Setujui Pelindo II Lepas JICT

3Surat Jonan ke BUMN.jpg
Menteri Perhubungan Ign Jonan Surati Menteri BUMN Agar Tak Serahkan JICT ke Asing (Sumber foto : Dok TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak setuju dengan sikap Menteri BUMN Rini Soemarno yang merestui Pelindo II menyerahkan pengelolaan Jakarta Interntional Container Terminal (JICT) kembali ke asing, yaitu PT Hutching Port Holding (HPH). Alasannya tertuang dalam sebuah surat dua halaman yang ditulis Jonan untuk sejawatnya Menteri BUMN Rini Soemarno.

Jonan minta kepada Rini agar tidak memperpanjang kontrak kerja Pelindo II dengan HPH. Alasannya, ini kata Jonan, putra-putri Indonesia punya kemampuan yang handal unuk mengelola terminal yang bertaraf internasional tersebut.

Teknologi yang dimiliki terminal yang semula dikelola HPH sudah memadai dan berstandar internasional. "Di samping karena memiliki potensi besar bagi negara, juga dalam rangka kemandirian nasional," tulis Jonan, mantan dirut PT Kereta Api ini.

Sebelumnya, Dirut Plindo II RJ Lino meminta persetujuan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memperpanjang kerjasama pengelolaan JICT dari Pelindo II kepada HPH. (b)

tag: #JICT Pelindo II asing Hutching  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Telkom Akselerasi Program Streamlining, Pastikan Portofolio TelkomGroup Fokus pada Bisnis Inti

Oleh Sahlan Ake
pada hari Senin, 12 Okt 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) menegaskan komitmennya untuk mengakselerasi program penyederhanaan (streamlining) entitas anak usaha di lingkungan TelkomGroup. ...
Berita

Doli Kurnia Siap Ungkap Fakta di Balik Polemik Pasal Cawapres 2024

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku memiliki dokumen dan rekaman video terkait polemik dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan ...