Berita
Oleh Bani Saksono pada hari Senin, 06 Jul 2015 - 14:31:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Ini Surat Menteri Jonan Tolak Rini Setujui Pelindo II Lepas JICT

3Surat Jonan ke BUMN.jpg
Menteri Perhubungan Ign Jonan Surati Menteri BUMN Agar Tak Serahkan JICT ke Asing (Sumber foto : Dok TeropongSenayan)
Teropong Juga:

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) -Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tak setuju dengan sikap Menteri BUMN Rini Soemarno yang merestui Pelindo II menyerahkan pengelolaan Jakarta Interntional Container Terminal (JICT) kembali ke asing, yaitu PT Hutching Port Holding (HPH). Alasannya tertuang dalam sebuah surat dua halaman yang ditulis Jonan untuk sejawatnya Menteri BUMN Rini Soemarno.

Jonan minta kepada Rini agar tidak memperpanjang kontrak kerja Pelindo II dengan HPH. Alasannya, ini kata Jonan, putra-putri Indonesia punya kemampuan yang handal unuk mengelola terminal yang bertaraf internasional tersebut.

Teknologi yang dimiliki terminal yang semula dikelola HPH sudah memadai dan berstandar internasional. "Di samping karena memiliki potensi besar bagi negara, juga dalam rangka kemandirian nasional," tulis Jonan, mantan dirut PT Kereta Api ini.

Sebelumnya, Dirut Plindo II RJ Lino meminta persetujuan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk memperpanjang kerjasama pengelolaan JICT dari Pelindo II kepada HPH. (b)

tag: #JICT Pelindo II asing Hutching  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
HUT RI H. IWAN D ARAS 2026
advertisement
HUT RI BAMBANG PATIJAYA
advertisement
HUT RI A NAJIB 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

Patrice Sebut Banyak Kader Partai Lain Ingin Gabung Hanura

Oleh Sahlan Ake
pada hari Rabu, 02 Sep 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua Task Force Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Patrice Rio Capella mengungkapkan, banyak kader partai lain mulai melirik Hanura. Namun, pihaknya belum mau ...
Berita

SEMMI Jakarta Raya Pertanyakan Dasar Putusan Hakim PA Jakpus, Kasus Apa?

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) — Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP menjadi perhatian publik, khususnya terkait objek harta yang disebut berstatus Sertifikat Hak Milik ...