
JAKARTA (TERPONGSENAYAN)- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Zulfikar Suhardi, mendukung langkah pemerintah yang memperbolehkan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang Sumatra untuk dimanfaatkan oleh warga terdampak bencana.
Menurut Zulfikar Suhardi, langkah pemerintah memperbolehkan warga terdampak bencana memanfaatkan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang akan berguna untuk percepatan pemulihan.
“Pada prinsipnya niatannya baik agar masyarakat bisa memanfaatkan kayu-kayu gelondongan yang terbuang sehingga pemulihan bisa lebih cepat atau setidaknya bisa membangun hunian sementara,” imbuh dia kepada awak media di Jakarta, Rabu,(14/1/2026).
Meski demikian, Zulfikar Suhardi mendorong, adanya pengawasan ketat dari pemerintah agar gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang Sumatra tidak disalahgunakan.
Ia menambahkan, pengawasan diperlukan lantaran langkah memperbolehkan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang Sumatra bersifat darurat demi manfaat praktis.
“Tentu harus diawasi karena sesuai dengan surat edaran bahwa ini dapat dimanfaatkan tapi bukan untuk komersil,” jelas Zulfikar Suhardi.
Lebih lanjut, Zulfikar Suhardi turut menambahkan, pentingnya mitigasi agar ke depan tidak ada lagi bencana seperti di Sumatra yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan.
“Jadi prinsipnya adalah ini sebuah kebijakan urgent yang bukan menjadi solusi akhir, ke depan pengawasan kawasan hutan harus lebih diperkuat lagi,” tandas Zulfikar Suhardi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian mengatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Tito mengatakan kayu-kayu itu dapat digunakan untuk membangun rumah hingga jembatan.
"Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan," kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1/2026).
Namun Tito menegaskan kayu-kayu tersebut tak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial. Dia menekankan kayu hanya dapat dipakai untuk kepentingan masyarakat.
"Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial," tuturnya.