Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 20 Jan 2026 - 16:19:55 WIB
Bagikan Berita ini :

Abduh PKB Dorong Pengaturan Hak Imunitas Guru dalam Menjalankan Fungsi Pendidikan

tscom_news_photo_1768900795.jpg
Abdullah anggota Komisi III DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mendorong adanya pengaturan hak imunitas bagi guru dan dosen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pendidik, sepanjang dilakukan dalam koridor mendidik, proporsional, dan tidak melanggar hukum.

Hal tersebut disampaikan Abduh sapaan akrabnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Guru Honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi atas tindakan pendisiplinan terhadap siswanya.

“Saya sepakat bahwa perlu ada hak imunitas bagi guru dan dosen. Dunia pendidikan memang harus memiliki ketegasan. Jika siswa terus dimanjakan tanpa batas, akan muncul budaya melawan guru, dan pada akhirnya guru kembali menjadi korban kriminalisasi,” ujar Abduh dalam RDPU, Selasa (20/1/2026).

Dalam forum tersebut, Tri Wulansari menjelaskan kronologi dirinya ditetapkan sebagai tersangka bermula dari tindakan pendisiplinan terhadap seorang siswa yang melanggar aturan sekolah dengan mewarnai rambut. Saat ditegur dan dilakukan pemotongan rambut, siswa tersebut melontarkan ucapan yang tidak beretika. Secara refleks, Tri Wulansari menepuk mulut siswa tersebut sebagai bentuk teguran spontan.

Merasa tidak terima, orang tua siswa melaporkan Tri Wulansari ke Polres Muaro Jambi. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan Tri Wulansari tidak mendapat respons, hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka dan diwajibkan melapor ke Polres Muaro Jambi yang berjarak sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya.

Menanggapi hal tersebut, Abduh yang juga merupakan Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan refleksi pribadinya sebagai mantan santri. Ia menilai bahwa dalam tradisi pendidikan, khususnya di lingkungan pesantren, pendisiplinan merupakan hal yang lumrah dan bertujuan membentuk karakter.

“Di pesantren, pendisiplinan adalah hal biasa. Santri yang melanggar aturan diberi sanksi sebagai bagian dari pendidikan karakter. Ini bukan kekerasan, melainkan proses pembentukan tanggung jawab dan kedisiplinan,” jelas Abduh.

Abduh menilai bahwa saat ini telah terjadi pergeseran budaya relasi guru dan siswa, di mana sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.

“Ada kecenderungan intimidasi terhadap guru, apalagi jika orang tua merasa memiliki kekuasaan atau jabatan. Guru yang sedang menjalankan disiplin pendidikan justru dipidanakan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Sebagai Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Guru dan Dosen di Baleg DPR RI, Abduh menegaskan bahwa perlindungan profesi guru dan dosen, termasuk pengaturan hak imunitas yang proporsional, akan menjadi salah satu perhatian utama ke depan, di samping isu peningkatan kesejahteraan dan perbaikan tata kelola pendidikan.

“Perlindungan terhadap profesi guru dan dosen harus diperhatikan secara serius, agar mereka dapat mendidik dengan tenang, berwibawa, dan bertanggung jawab,” pungkas Abduh.

Ada pun Kesimpulan dalam RDPU tersebut adalah:
1. Meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025.
2. Meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.
3. Meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan, guna memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.
4. Merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan, suami Tri Wulansari, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait perkara di Polda Jambi sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan dan Penahanan yang telah diterbitkan.

tag: #pkb  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement