
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret menyerahkan kajian PP Nomor 28 Tahun 2024 kepada pemerintah. Mereka menilai regulasi tersebut harus diuji melalui pendekatan keseimbangan konstitusional.
Penyerahan dilakukan kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam forum diskusi di Jakarta. Kajian tersebut membahas ketegangan antara hak kesehatan dan hak ekonomi.
Dalam pidato kunci, Jadmiko Anom Husodo Peneliti P3KHAM LPPM UNS menegaskan kedua hak tersebut sama kuat secara konstitusional. “Kita harus menemukan jalan tengah antara hak kesehatan dan hak ekonomi,” ucapnya di Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.
Ia menyebut perlindungan kesehatan tetap menjadi prioritas negara. Namun, hak bekerja dan berusaha juga dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Kajian turut menyoroti potensi disharmoni dengan undang-undang lain. Risiko judicial review hingga komplain perdagangan internasional menjadi catatan.
Dalam pemaparan lanjutan, akademisi menekankan pendekatan constitutional balancing. “Kami tidak bicara rokok semata, tetapi constitutional balancing,” katanya.
Ia menegaskan tidak ada hak yang bersifat mutlak dalam konstitusi. Pembatasan hanya dapat dilakukan melalui undang-undang dan harus proporsional.
“Kalau ada cara lain tanpa membatasi hak, gunakan cara itu,” katanya. Regulatory Impact Assessment dinilai perlu dilakukan sebelum dan sesudah regulasi berlaku.
Sementara, Staf Khusus Menteri Bidang Isu Strategis Kementerian Hukum, HAM, dan IMIPAS, Bapak Dr. Drs. Karjono, S.H., M., menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kajian dan harmonisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
Menurutnya, PP 28 merupakan regulasi yang sangat besar dan komprehensif karena menjadi aturan pelaksanaan dari Undang-Undang Kesehatan yang juga bersifat luas serta mencabut dan menyatakan tidak berlaku sedikitnya 11 undang-undang sebelumnya.
Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan pemerintah tidak bersifat tergesa-gesa, melainkan melalui kajian mendalam.
“PP 28 ini regulasi yang besar. Kalau dalam bentuk undang-undang bisa disebut seperti omnibus, karena mencakup banyak mandat. Jadi sebelum bicara perubahan, kita lihat dulu secara menyeluruh. Apakah memang perlu direvisi atau tidak,” ujar Dr. Karjono.
Ia menjelaskan bahwa secara substansi, PP dinilai sudah cukup komprehensif. Namun dinamika yang muncul justru banyak terjadi pada peraturan menteri (Permen), khususnya yang menyangkut isu sensitif seperti kemasan produk tembakau, desain polos (plain packaging), dan pengaturan turunannya.
“Regulasinya saya pikir cukup. Namun dalam implementasi di lapangan, ini harus betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, terutama dari sisi kesehatan. Di sisi lain, para perokok, petani tembakau, dan pengusaha juga ingin tetap bisa hidup dan berusaha. Tema besarnya adalah harmonisasi, agar semua bisa hidup berdampingan tanpa saling mematikan,” jelasnya.
Terkait harmonisasi, Dr. Karjono menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Dengan duduk bersama dan berdialog, setiap pihak memahami perannya tanpa saling menyerang kepentingan sektor lain.
“Kalau kita duduk bersama sesuai tupoksi dan peran masing-masing, akan tercipta kenyamanan. Peran saya di sini, saya tidak perlu menyerang yang lain. Begitu juga sebaliknya. Ini soal sinkronisasi dan komunikasi,” tambahnya.