Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 11 Feb 2026 - 18:22:25 WIB
Bagikan Berita ini :

Viral Aksi Sweeping Dapur MBG, Pemerintah Ingatkan Batas Pengawasan

tscom_news_photo_1770808945.jpg
Suasana salah satu dapur MBG (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Aksi geruduk dan sweeping yang dilakukan sekelompok orang di dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Kelompok tersebut diketahui bukan berasal dari lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pengawasan.

Dalam video yang beredar di TikTok, tampak Ahmad Yazdi Rumi memimpin sejumlah orang memasuki dapur MBG saat para pekerja tengah sibuk memasak dan menyiapkan makanan untuk didistribusikan kepada siswa-siswa sekolah. Mereka terlihat leluasa masuk tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD), sebagaimana standar yang berlaku di area pengolahan makanan.

Sebelum melakukan aksi tersebut, Ahmad Yazdi Rumi juga terlihat bertemu dengan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Pertemuan itu memunculkan kesan di publik bahwa kelompok tersebut memperoleh legitimasi untuk melakukan inspeksi, meskipun tidak memiliki kewenangan resmi.

Menanggapi aksi tersebut, Riko Noviantoro, peneliti kebijakan publik dari IDP-LP, menegaskan bahwa evaluasi dan monitoring harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan jelas sesuai aturan.

“Dalam sistem politik kita, fungsi pengawasan secara formal berada di legislatif, yakni DPRD. Dari sisi internal kelembagaan juga ada inspektorat dan pengawas MBG yang sudah ditunjuk. Jika ada pengawasan dari pihak lain, seperti media massa, itu bagian dari fungsi kontrol dalam praktik demokrasi. Namun tetap ada batasan ruangnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan di luar mekanisme resmi tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang apalagi dengan cara-cara yang berpotensi mengarah pada tindakan premanisme.

“Kalau masyarakat melakukan pengawasan tentu ada batasannya. Jangan sampai seolah-olah bisa mengambil peran secara bebas hingga melakukan tindakan brutal. Itu yang tidak relevan,” tegasnya.

Riko juga menekankan bahwa akses ke dapur MBG memiliki prosedur ketat, termasuk kewajiban penggunaan APD demi menjaga higienitas makanan.

“Tidak bisa asal masuk. Apakah sudah mendapat izin dari BGN atau belum? Kalau masyarakat ingin melihat, tentu boleh, tetapi ada SOP-nya dan biasanya di luar area dapur. Pengawas resmi pun wajib menggunakan APD sesuai peraturan. Kalau sembarangan masuk sangat berbahaya, karena makanan yang akan disajikan kepada siswa harus higienis. Masuk ke dapur harus lengkap menggunakan helm, masker, dan perlengkapan lain agar tidak terjadi kontaminasi,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Naniek S. Deyang, menegaskan bahwa pengawasan dapur MBG hanya dapat dilakukan oleh pihak pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Tidak boleh ormas apa pun masuk dapur. Yang diperbolehkan hanya pihak pemerintahan. Ini sesuai dengan Keppres Nomor 28 Tahun 2025, di mana terdapat 17 kementerian dan lembaga yang diizinkan masuk dapur,” ujarnya.

Pemerintah mengingatkan bahwa pengawasan program MBG harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga standar keamanan dan kualitas makanan bagi para siswa penerima manfaat.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement