Oleh Fath pada hari Kamis, 12 Feb 2026 - 13:39:01 WIB
Bagikan Berita ini :

Sartono: Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane Bukti Lemahnya Pengawasan dan Perlindungan Lingkungan

tscom_news_photo_1770878341.jpg
Sartono Hutomo Politikus Partai Demokrat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Anggota Komisi XII DPR RI, Sartono Hutomo, menilai cairan pestisida yang mengalir dan mencemari Sungai Cisadane buntut kebakaran gudang perusahaan pupuk di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bukan sekedar kecelakaan industri.

Sartono begitu ia disapa menegaskan, bahwa cairan pestisida yang mengalir dan mencemari Sungai Cisadane merupakan peringatan serius atas lemahnya pengawasan tata kelola bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga perlindungan lingkungan hidup.

“Peristiwa ini bukan sekedar kecelakaan industri, tetapi merupakan peringatan serius atas lemahnya pengawasan, tata kelola bahan berbahaya dan beracun (B3), serta perlindungan lingkungan hidup, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan permukiman dan sumber air masyarakat,” kata Sartono kepada wartawan di Jakarta, Kamis,(12/2/2026).

Atas dasar itu, Sartono juga mendesak, adanya investigasi menyeluruh secara transparan guna mengungkap penyebab kebakaran dan potensi dari kelalaian pengelolaan gudang yang berimbas kepada tercemarnya Sungai Cisadane oleh cairan pestisida.

“Mendesak investigasi menyeluruh dan transparan , sekaligus mendorong aparat penegak hukum bersama Kementerian Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah untuk melakukan investigasi menyeluruh, independen, dan transparan guna mengungkap penyebab kebakaran serta potensi kelalaian pengelolaan gudang,” tutur dia.

Politikus senior Partai Demokrat ini meminta, adanya sanksi pidana, perdata hingga administratif sesuai peraturan perundang-undangan bilamana terbukti ada kelalaian pengawasan, tata kelola bahan berbahaya dan beracun (B3) hingga perlindungan lingkungan hidup.

“Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi pidana, perdata, dan administratif harus ditegakkan tanpa kompromi sesuai peraturan perundang-undangan. Prinsip polluter pays wajib diberlakukan (setiap pihak yang menyebabkan pencemaran wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan),” ungkap dia.


Terakhir, Sartono mendorong, adanya evaluasi dan audit terhadap sistem penyimpanan dan distribusi bahan B3, khususnya pestisida. Menurutnya hal ini perlu dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Standar keselamatan, sistem pencegahan kebakaran, serta zonasi lokasi gudang harus diperketat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memeriksa Sungai Cisadane yang tercemar pestisida usai kebakaran pabrik di kawasan pergudangan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

KLH menyatakan peristiwa itu mengakibatkan pencemaran di sungai sepanjang 22,5 kilometer. Menurut keterangan dari KLH, Kamis (12/2/2026), pencemaran di Sungai Cisadane dilaporkan telah meluas hingga 22,5 kilometer, meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian berbagai biota akuatik, seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.

KLH/BPLH (Badan Pengendalian Lingkungan Hidup) mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jaletreng, air tanah, serta biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement