Oleh Sahlan Ake pada hari Kamis, 26 Feb 2026 - 20:18:34 WIB
Bagikan Berita ini :

CMNP Ajukan Permohonan Sita Jaminan Aset Properti di Beverly Hills

tscom_news_photo_1772111914.jpg
Beverly Hills, California, Amerika Serikat (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita persamaan tambahan atas aset berupa tanah dan bangunan di 809 North Canon Drive, Beverly Hills, California, Amerika Serikat. Permohonan ini dalam perkara perdata yang sedang diperiksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Permohonan tersebut diajukan melalui kuasa hukum CMNP dari Law Firm Lucas, S.H. & Partners, sebagaimana tertuang dalam surat tertanggal 24 Februari 2026 kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Kuasa hukum CMNP R. Primaditya Wirasandi di Jakarta, Rabu, mengatakan permohonan itu diajukan sebagai bagian dari upaya hukum untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan apabila gugatan dikabulkan.

“Kami mengajukan permohonan sita jaminan tambahan guna memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan putusan nantinya,” katanya. Dalam permohonan tersebut, nilai properti yang dimohonkan sita diperkirakan sebesar 13,5 juta dolar AS atau sekitar Rp227,13 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per 24 Februari 2026.

CMNP juga memohon agar pengadilan dapat menempuh langkah hukum yang diperlukan, termasuk kemungkinan koordinasi dengan otoritas terkait di Amerika Serikat apabila permohonan tersebut dikabulkan. Anggota tim kuasa hukum CMNP Henry Lim mengatakan permohonan tersebut merupakan bagian dari permohonan sita jaminan dan sita persamaan yang sebelumnya telah diajukan dalam perkara yang sama.

Perkara perdata tersebut terdaftar sejak Februari 2025 dengan Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu, majelis hakim juga memeriksa ahli yang diajukan pihak tergugat.

Majelis hakim mengingatkan ahli agar memberikan keterangan secara objektif dan sesuai dengan sumpah. Sidang perkara tersebut dijadwalkan dilanjutkan pada 4 Maret 2026 dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para pihak.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement