Oleh Sahlan Ake pada hari Sabtu, 07 Mar 2026 - 19:43:21 WIB
Bagikan Berita ini :

Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee

tscom_news_photo_1772887401.jpg
Richard Lee (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap dokter Richard Lee (DRL) pada Jumat (6/3/2026). Ia ditahan usai dilakukan pemeriksaan mulai pukul 13.00 Wib sampai pukul 17.00 Wib.

"Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto melalui keterangannya.

Selanjutnya, Budi menjelaskan berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka dokter Richard Lee yang dinilai menghambat antara lain tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

"Justru, pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun Tiktok," ujarnya.

Selain itu, lanjut Budi, tersangka juga mangkir wajib lapor pada waktu yang telah dijadwalkan yakni Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di Rutan Polda Metro Jaya," tegas Budi.

Menurut dia, sebelum melaksanakan penahanan, tersangka dilakukan pengecekan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.

"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," jelas dia.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari korban/konsumen membeli produk bermerek White TOmato melalui marketplace dengan akun Gerabah Shop seharga Rp670.100. Setelah barang diterima dan diperiksa, komposisi produk tersebut diduga tidak mengandung White Tomato sebagaimana tertera pada kemasan.

Pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon melalui akun Raycells Shop dengan harga Rp1.032.700. Setelah diterima, produk tersebut diduga sudah tidak steril.

Selanjutnya, korban membeli produk bermerek Miss V Stem Cell by Athena Group melalui akun Goddeskin by Athena seharga Rp922.000 pada 2 November 2024. Namun, setelah barang tiba dan dicek, ternyata produk tersebut repacking dari produk RE.Q ping.

Akhirnya, Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz melaporkan Dokter Richard Lee atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan ke Polda Metro Jaya. Tetapi, Richard Lee juga melaporkan Dokter Samira ke Polres Jakarta Selatan hingga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

tag: #polisi  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
PRAY SUMATRA
advertisement
We Stand For Palestinian
advertisement
DD MEMULIAKAN ANAK YATIM
advertisement