JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) - Anggota komisi VII DPR Ramson Siagian menekankan agar PT Freeport Indonesia membangun smelter tidak hanya di Gresik tapi harus dibangun di Papua.
"Memang dari sisi undang-undang harus membangun smelter, soal tempat memang kami (komisi VII) melakukan penekanan agar dibangun smelter di Papua," kata Ramson pada TeropongSenayan, Selasa (7/7/2015).
Ramson menyebutkan, meski tak diatur dalam undang-undang pembangunan smelter harus dilakukan di Papua, namun ia berharap smelter dibangun di sana. Dengan alasan, hal ini dapat membantu perekonomian warga Papua.
Sebagai informasi, kewajiban membangun smelter merupakan implementasi turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam beleid tersebut, pemerintah melarang adanya kegiatan ekspor untuk beberapa komoditas termasuk konsentrat tembaga, emas dan perak yang diproduksi Freeport.
Namun, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, Freeport masih diperbolehkan mengekspor konsentrat dengan memenuhi sejumlah prasyarat. Selain syarat administratif, perusahaan ini juga harus melaporkan kemajuan proyek smelternya dengan perkembangan paling sedikit 60 persen dari target pembangunan setiap enam bulan sekali. (mnx)