Oleh Sahlan Ake pada hari Rabu, 29 Apr 2026 - 12:39:38 WIB
Bagikan Berita ini :

Mengapa Kita Harus Menolak BOC

tscom_news_photo_1777441178.jpg
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR RI (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa usulan Blanket Overflight Clearance (BOC) dari Amerika Serikat maupun negara mana pun harus ditolak secara tegas, karena bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara dan berpotensi merugikan kepentingan strategis Indonesia.

Menurutnya, dalam konteks penggunaan ruang udara, setiap negara memang dapat memiliki pandangan berbeda. Namun Indonesia tidak bisa menjadikan praktik negara lain sebagai rujukan, karena cara memandang kedaulatan sangat ditentukan oleh kepentingan nasional masing-masing.

“Bagi bangsa Indonesia, kedaulatan adalah harga mati yang harus dan akan dipertahankan sampai titik darah penghabisan, sebagaimana semangat para pejuang kemerdekaan dan ajaran Panglima Besar Jenderal Sudirman,” ujar TB Hasanuddin, Rabu (29/4/2026).

TB Hasanuddin menegaskan bahwa prinsip tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Karena itu, kedaulatan tidak dapat digadaikan dalam bentuk negosiasi maupun kompensasi apa pun.

“Negara dibentuk karena memiliki kedaulatan. Jika kedaulatan itu dikompromikan, maka eksistensi negara itu sendiri akan melemah,” tegasnya.

Sebagai negara dengan politik luar negeri bebas aktif, Indonesia tidak berpihak kepada kekuatan mana pun. Semua negara merupakan mitra yang bekerja sama secara saling menguntungkan.

TB Hasanuddin mengingatkan, apabila ruang udara Indonesia digunakan untuk kepentingan militer terhadap negara lain terlebih untuk menyerang negara sahabat maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip non-blok yang selama ini dijunjung tinggi.

Ia juga menegaskan bahwa secara hukum nasional, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara tidak memberikan ruang bagi praktik yang melemahkan kedaulatan negara.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin memaparkan sejumlah alasan mendasar penolakan terhadap BOC.

Pertama, BOC berpotensi menggerus elemen eksistensial negara. Keberadaan negara ditopang oleh tiga unsur utama, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Memberikan akses udara secara luas tanpa kontrol ketat sama saja dengan mengurangi kedaulatan atas wilayah.

Dalam hukum internasional, prinsip ini ditegaskan melalui Pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang menyatakan bahwa setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

Kedua, tidak ada jaminan bahwa pemberian clearance tidak akan disalahgunakan. Ia mencontohkan pengalaman Pakistan yang memberikan izin kepada Amerika Serikat, namun kemudian dimanfaatkan untuk operasi militer dan intelijen tanpa sepengetahuan penuh pemerintah setempat, yang dikenal sebagai fenomena mission creep.

Ketiga, adanya jebakan kompensasi strategis. Menurutnya, tidak ada keuntungan ekonomi maupun militer yang sebanding dengan nilai kedaulatan. Justru, skema seperti ini berpotensi membuat Indonesia bergantung pada satu kekuatan besar dan melemahkan posisi tawar dalam percaturan global.

“Pemberian akses udara yang terlalu longgar akan secara de facto menggeser posisi Indonesia dari negara non-blok menjadi bagian dari proyeksi kekuatan negara tertentu. Ini berbahaya bagi independensi kebijakan luar negeri kita,” jelasnya.

Terakhir, TB Hasanuddin mengingatkan bahwa pemberian BOC berpotensi meningkatkan instabilitas kawasan. Akses militer yang lebih luas dapat memicu kecurigaan negara-negara tetangga dan meningkatkan eskalasi ketegangan regional.

“Alih-alih menciptakan stabilitas, kebijakan ini justru dapat memancing konflik dan memperbesar risiko keamanan di kawasan,” pungkasnya.

Diketahui, Amerika Serikat (AS) secara resmi meminta Blanket Overflight Clearance kepada pemerintah Indonesia, sebuah izin khusus yang memungkinkan pesawat militer mereka melintasi wilayah udara NKRI tanpa perlu mengajukan izin berulang kali.

Permintaan ini memicu peringatan keras karena dinilai berpotensi merongrong kedaulatan negara dan merusak prinsip politik luar negeri bebas aktif.

tag: #dpr  #tb-hasanuddin  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DOMPET DHUAFA KURBAN 2026
advertisement