
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Seorang notaris di Kota Ternate, Lily Masita Tomasoa, menyampaikan surat kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Melalui surat tersebut, Lily memohon agar pimpinan Polri berkenan meninjau kembali proses penanganan perkara yang saat ini menjerat dirinya.
Surat itu ditulis Lily saat dalam perjalanan dari Ternate menuju Jakarta pada 7 Juli 2026. Menurutnya, surat tersebut merupakan bentuk ikhtiar untuk memperoleh perhatian atas proses hukum yang ia nilai perlu dievaluasi.
Dalam suratnya, Lily menyampaikan bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pembuatan Akta Nomor 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT Alam Raya Abadi (PT ARA) tertanggal 9 April 2025. Ia berpendapat proses penanganan perkara tersebut mengandung sejumlah kejanggalan yang perlu mendapatkan perhatian.
Lily menjelaskan bahwa laporan polisi terhadap dirinya dibuat pada 11 April 2025 di Bareskrim Polri. Menurutnya, saat laporan tersebut diajukan, salinan akta yang menjadi objek perkara belum diserahkan kepada para pihak yang berkepentingan.
Atas dasar itu, ia mempertanyakan dasar pelaporan serta proses yang kemudian berlangsung. Ia juga menyampaikan pandangannya bahwa penyidikan dilakukan dalam waktu yang relatif singkat sejak laporan diterima.
Menurut Lily, sejumlah tahapan yang seharusnya dilakukan pada fase penyelidikan belum sepenuhnya dijalankan sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi Lily yang kini juga menjadi bagian dari keberatannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, pada Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Provinsi Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap proses pembuatan akta yang dipersoalkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, MKN menyimpulkan bahwa proses pembuatan akta telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kenotariatan.
Lily berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam evaluasi proses penyidikan. Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga Lily ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2025.
Ia menyatakan menghormati proses hukum, namun tetap menggunakan hak-haknya sebagai warga negara untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme yang tersedia. Melalui kuasa hukumnya, Lily kemudian menyampaikan pengaduan kepada Satuan Pelayanan Konsultasi Reserse (SPKR) Bareskrim Polri.
Dalam forum tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah catatan mengenai kronologi penyelidikan dan penyidikan yang menurut mereka perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut. Selain itu, Lily juga melaporkan pelapor dalam perkara tersebut melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri serta mengajukan pengaduan kepada Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etik oleh oknum penyidik.
Seluruh pengaduan tersebut saat ini disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Lily berharap pimpinan Polri dapat memberikan perhatian terhadap permohonannya serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip due process of law.