Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 21 Jul 2026 - 10:31:57 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin: Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak Harus Berdasarkan Kebutuhan yang Jelas

tscom_news_photo_1784604717.jpg
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti kebijakan pelibatan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelibatan TNI pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia mengingatkan bahwa pelibatan tersebut harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhan tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?" ujar TB Hasanuddin, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami urgensi pelibatan aparat TNI dalam kegiatan tersebut dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa apabila personel TNI memang dilibatkan, mereka perlu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan. Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesan intimidatif.

"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif," katanya.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 mengatur pelibatan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Unsur yang dilibatkan meliputi Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, baik dalam pengawasan wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.

tag: #tb-hasanuddin  #dpr  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Berita

PB Mathla'ul Anwar Perkuat Sinergi dengan BNPT dalam Pencegahan Radikalisme dan Penguatan Kesiapsiagaan Nasional

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 21 Jul 2026
SENTUL (TEROPONGSENAYAN) - Pengurus Besar (PB) Mathla"ul Anwar (MA) melakukan kunjungan silaturahim ke Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi ...
Berita

Tutup Masa Sidang, Puan Sebut DPR Kawal Isu Antisipasi Dampak El Nino Hingga Evaluasi Program Magang Dokter

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah isu yang menjadi perhatian dewan. Ia pun merinci sejumlah persoalan yang tengah dikawal DPR yakni antisipasi dampak cuaca ...