Berita
Oleh Sahlan Ake pada hari Selasa, 21 Jul 2026 - 10:31:57 WIB
Bagikan Berita ini :

TB Hasanuddin: Pelibatan TNI Awasi Wajib Pajak Harus Berdasarkan Kebutuhan yang Jelas

tscom_news_photo_1784604717.jpg
TB Hasanuddin Anggota Komisi I DPR (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti kebijakan pelibatan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelibatan TNI pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia mengingatkan bahwa pelibatan tersebut harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhan tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?" ujar TB Hasanuddin, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat memahami urgensi pelibatan aparat TNI dalam kegiatan tersebut dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

TB Hasanuddin juga mengingatkan bahwa apabila personel TNI memang dilibatkan, mereka perlu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan. Pendekatan yang digunakan harus mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dan tidak menimbulkan kesan intimidatif.

"Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif," katanya.

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 mengatur pelibatan unsur TNI dan Polri dalam kegiatan pembangunan jejaring informasi untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Unsur yang dilibatkan meliputi Bintara Pembina Desa (Babinsa) dari TNI serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dari Polri, baik dalam pengawasan wajib pajak yang telah terdaftar, wajib pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan berbasis wilayah.

tag: #tb-hasanuddin  #dpr  #pdip  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
HUT RI M HAEKAL 2026
advertisement
HUT RI SOKSI 2026
advertisement
Berita Lainnya
Berita

TB Hasanuddin: Panglima TNI Menjadi Penanggung Jawab Kamtibmas, Harus atas Keputusan Presiden

Oleh Sahlan Ake
pada hari Selasa, 11 Agu 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia, khususnya menjelang peringatan Hari ...
Berita

Ahmad Najib Sebut Kontribusi Muhammadiyah Terhadap Perekonomian Nasional Jauh Lebih Besar

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Besarnya ekosistem Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di sektor pendidikan, kesehatan, sosial, hingga kegiatan ekonomi membuat Muhammadiyah menjadi salah satu kekuatan penting ...