Oleh Fath pada hari Minggu, 26 Jul 2026 - 11:13:43 WIB
Bagikan Berita ini :

Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet, Wakil Ketua Komisi I: Berikan Perlindungan Lebih Kuat Kepada Hak Konsumen

tscom_news_photo_1785039223.jpg
Gedung Wakil Rakyat (MPR, DPR, DPD RI) (Sumber foto : Istimewa)

JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apa pun.

Menurut Anton begitu ia disapa, putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut akan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak konsumen terkait dengan
kuota internet.

“Saya menyambut baik dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi terkait sisa kuota internet karena pada prinsipnya memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak konsumen,” kata Anton, Minggu, 26 Juli 2026.

Lebih lanjut, Anton menyebut, bahwa kuota internet merupakan layanan yang telah dibayaroleh masyarakat. Sehingga, kata dia, penggunaannya dapat dinikmati secara optimal sesuai dengan nilai yang telah dibayarkan.

“Tanpa adanya kerugian akibat kebijakan yang kurang berpihak kepada konsumen,” imbuh Anton.

Anton mengungkapkan, praktik hangusnya kuota internet saat masa aktif paket berakhir sudah lama dan dikeluhkan oleh masyarakat.

Meski telah membayar layanan dan memiliki sisa kuota, kata Anton pengguna kehilangan hak memanfaatkannya ketika masa aktif berakhir.

“Ketika membeli masa aktif untuk bulan berikutnya, kuota internet yang masih tersisa hangus dan tidak berlaku lagi. Hal ini dinilai memberatkan bagi pelaku UMKM, pengemudi ojek online, pelajar, hingga masyarakat yang memiliki dana terbatas dalam membeli layanan kuota internet,” tegas Anton.

Atas dasar itu, Anton menilai,
putusan MK tersebut dapat menjadi momentum untuk mendorong terciptanya tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan tidak merugikan pengguna. Meskipun, lanjut Anton, putusan MK tidak mewajibkan seluruh paket internet harus menggunakan sistem akumulasi (rollover).

“Tetapi, MK mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota sehingga konsumen dapat memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhannya,” beber Anton.

Anton juga menekankan, implementasi putusan MK tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pengaturan yang jelas oleh pemerintah bersama penyelenggara telekomunikasi agar tetap memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen dan pengguna layanan.

“Sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat bagi penyelenggara layanan telekomunikasi,” tutur Anton.

Anton sekali lagi mengatakan, bahwa hal terpenting dalam putusan ini ialah terciptanya keseimbangan antara perlindungan hak konsumen dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

“Sehingga masyarakat memperoleh layanan digital yang semakin berkualitas, berkeadilan, dan memberikan manfaat yang optimal,” pungkasnya.

tag: #  
Bagikan Berita ini :
Advertisement
Leap Telkom Digital
advertisement
DD BERBAGI
advertisement
Lainnya
Berita

Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban TPPO, Dijanjikan Kerja di Turki Berujung ke Libya

Oleh Sahlan Ake
pada hari Sabtu, 25 Jul 2026
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN) --Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dengan modus pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara nonprocedural. Para korban ...
Berita

PB Mathla'ul Anwar Lakukan Konsolidasi dengan Keluarga Besar MA Se-Sulsel di UMI Makassar

MAKASSAR (TEROPONGSENAYAN) - Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Mathla"ul Anwar (MA), Dr. KH. Jazuli Juwaini, MA, MM, menghadiri Dialog Pengembangan Dakwah Mathla"ul Anwar di Sulawesi Selatan yang ...